Rabu, 06 April 2011

TINJAUAN SYAR’I SEPUTAR HUKUM JUAL BELI KREDIT Vol. 1

Diantara persoalan penting yang kurang diperhatikan oleh kebanyakan umat Islam adalah masalah halal dan haram serta syubhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini sangat ditekankan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para ulama’ salaf, karena sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan lain sebagainya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172) Dari Abu Hurairah berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّباً وَ إِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ
“Sesungguhnya Allah itu Maha baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mu’minin sebagaimana Allah memerintahkan para rasul.”
Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata masyarakat berasal dari kalangan menengah ke bawah, yang mana terkadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa didapatkan secara kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat. Namun ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa hukum jual beli kredit secara Islam? Halalkah? Atau haram? Kalau halal, lalu bagaimana aturan dan kode etiknya baik bagi penjual maupun bagi pembeli?

 Pengertian jual beli kredit
Kredit dalam bahasa arab disebut تقسيط (taqsith) yang artinya bagian, jatah atau membagi-bagi.
Sedangkan pengertian secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan.
 Hukum jual beli kredit
Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum jual beli kredit pada zaman sekarang ini.
1. Jual beli kredit diharamkan
Diantara yang berpendapat demikian dari kalangan ulama’ kontemporer adalah Imam Albani. Beliau berhujjah dengan beberapa dalil berikut,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. )HR. Tirmidzi 1331, Nasa’i 7/29, Ahmad 2/432, Ibnu Hibban 4973 dengan sanad hasan)
Maksud dari larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dua transaksi jual beli dalam satu transaksi” adalah ucapan seorang penjual atau pembeli: “Barang ini kalau tunai harganya segini sedangkan kalau kredit maka harganya segitu.”
Penjelasan ini datang dari banyak ulama’ diantaranya: Abdul Wahhab bin Atha’, Ibnu Sirin, Thawus, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Ibnu Qutaibah, Nasa’i, Ibnu Hibban.
Maka dapat disimpulkan bahwa ucapan seseorang, “Saya jual barang ini padamu kalau kontan harganya sekian dan kalau ditunda pembayaran harganya sekian.” Adalah sistem jual beli yang saat ini dikenal dengan nama jual beli kredit. (Lihat juga Silsilah Ash-Shahihah Imam Albani 4/422)
2. Jual beli kredit diperbolehkan
Adapun para ulama’ yang memperbolehkan adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Al-Jibrin dan lainnya. Mereka berhujjah dengan dalil-dalil berikut:
a) Dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda
• Firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوه
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 281)
• Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dari Aisyah berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai.” (HR. Bukhori 2068, Muslim 1603)
Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.
b) Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena menunda pembayaran atau karena penyicilan.
• Firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An-Nisa’ : 29)
Kemumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, selagi jual beli tersebut dilakukan dengan suka sama suka antara penjual dan pembeli, maka termasuk jual beli yang diperbolehkan oleh ayat ini.
• Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَدَمَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَالنَّاسُ يُسَلِّفُوْنَ فِيْ الثَمْرِ الْعَامِ وَالْعَامَيْنِ فَقَالَ : مَنْ سَلَفَ فِيْ تَمْرِ فَلْيُسَلِّفْ فِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلِ مَعْلُوْمٍ
Dari Abdullah bin Abbas berkata: “Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda: “Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.” (HR. Bukhori 2241, Muslim 1604)
Hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan jual beli salam (uang dulu, barang belakangan) asalkan takaran, timbangan dan waktu pembayarannya jelas. Padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau membeli langsung ada barangnya. Kebalikannya jual beli kredit yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan.
Karena terbatasnya ruang tempat pada rubrik ini, maka pambahasan jual beli kredit Insya Allah akan dilanjutkan pada edisi bulan yang akan datang. Yang mana akan mencantumkan dalil-dalil dari ijma’ para ulama’, dalil mashlahat, dalil qiyas, pendapat yang rajih (kuat) dari kedua pendapat di atas, serta hal-hal yang sekiranya berhubungan dengan jual beli kredit. Bersambung…
Referensi:
Al-Qur’anul Karim
Al-Majmu’ Al-Fatawa
Ahkamul Bai’
Silsilah Ash-Shohihah Imam Al-Albani
Kamus Al-Munawwir (Arab-indonesia)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Syukran atas referensinya sedikit melegakan saya. Barakallahufim. http://lintastanzhim.wordpress.com/

h_taurina mengatakan...

syukron

Posting Komentar