Minggu, 21 Maret 2010

KOSMETIK DARI BAHAN HARAM???

Wanita identik dengan suatu keindahan dan selalu ingin indah bila dipandang dari segi manapun. Karena itulah wanita adalah perhiasan. Dengan tabiat yang memang selalu tampil indah, wanita selalu mengupayakan untuk tampil menarik di depan khalayak umum. Tapi kebanyakan wanita tidak memperhatikan bahan-bahan yang terkandung dalam pembuatan kosmetik itu sendiri. Asal bikin putih langsung dibeli, padahal tidak semua bahan yang ada dalam kosmetik itu terbuat dari bahan-bahan yang halal menurut syari’at islam.
Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syariat sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Seperti contohnya kosmetik yang terbuat dari minyak babi atau sesuatu yang najis, orok bayi atau terkadang terbuat dari alkohol. Sabda Rasulullah SAW,
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَى يَكُوْنَ هوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ (حديث صحيح)
"Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Islam)." (HR. Al-Baghawi).
Dengan itu kita seharusnya lebih berhati-hati lagi dalam pemakaian kosmetik dan lebih memperhatikan halal haramnya bahan yang terkandung di dalamnya.
1 Tinjauan syar’i pada kosmetik yang di dalamnya terdapat bahan minyak babi, pembahasan ini berkaitan dengan boleh tidaknya memakai ketika sholat,
Jika bahan-bahan najis yang terkandung pada alat kosmetik masih bisa dihilangkan ketika sholat, maka kosmetik masih boleh dipakai. Sebagaimana kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab r.a, “Bahwasanya suatu benda atau barang yang tenggelam atau larut dalam benda lainnya bahkan bisa saja lenyap, maka tidak ada hukum baginya.”
Ataupun kemungkinan berubahnya bahan-bahan yang najis (minyak babi atau yang lain) menjadi bahan yang suci. Sebagaimana madzhab Zhahiriyah dan pendapat yang diambil oleh Ibnu Taimiyah. Contohnya, bayangkan saja kita mempunyai anjing. Yang mana hukum daging anjing dan pemeliharaannya adalah haram. Jika anjing itu terbakar dan dia akan menjadi asap bahkan abu, maka asap dan abunya tersebut tidak lagi menjadi najis. Sebab benda najis telah berpindah dari suatu benda ke benda yang lain.
Dalam koran Republika dijelaskan bahwasanya Teknologi pembuatan kosmetika saat ini sangat lekat dengan unsur syubhat (ragu-ragu). Bahan-bahan yang digunakan hingga saat ini banyak mengandung unsur-unsur yang diragukan kehalalannya. Antara lain adalah Lemak-lemak dan turunannya (Gliserin, GMS, Cetyl Alc, Stearic Acid, Stearyl Acid, Palmitate Acid, dll) yang banyak digunakan sebagai pembuatan lipstik, sabun, krim, dan lotion. Lemak hewani paling banyak digunakan. Produk dari hewan yang perlu dicermati kembali. Bisa jadi hewan yang digunakan adalah hewan haram.
Dalam dunia kosmetik, sodium heparin merupakan salah satu bahan dalam pembuatan alat kosmetik untuk jerawat ataupun hair tonic. Bagi para muslimah seharusnya lebih cermat, karena bahan dasar dari Sodium Heparin ternyata terbuat dari mukoqa (permukaan bagian dalam usus) babi. Padahal Allah SWT telah memperingatkan,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّه رِجْس
Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor”
Tetapi tidak semua demikian. Masih banyak kosmetika yang berasal dari bahan-bahan halal. yang bersumber dari lemak nabati (tumbuh-tumbuhan). Setidaknya kita lebih hati-hati lagi pada kosmetik yang berbahan seperti plasenta, kolagen, gelatin, chivet, dan lemak hewani.
2 Tinjauan syar’i pada kosmetik yang di dalamnya terdapat bahan orok bayi (plasenta.)
Dalam kitab Fiqih Kontemporer dijelaskan bahwasannya menggunakan alat-alat atau sesuatu benda yang haram tidak diperbolehkan. Dan tidak disyariatkan memakainya walaupun seandainya bahan itu dapat hancur tanpa bekas dan berubah menjadi satu jenis ke jenis lain serta tidak meninggalkan bekas.
Allah SWT telah berfirman,
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (Al-Isra’:70)
Dalam keterangan ayat di atas telah jelas bahwasannya Allah telah mengaruniakan segala kenikmatan untuk hambanya dengan suatu yang baik, bukan suatu yang haram ataupun berbahaya. Sebagaimana plasenta yang jelas-jelas dibuat dari sesuatu yang haram. Plasenta organ manusia yang berfungsi sebagai nutrisi embrio dalam kandungan. Plasenta biasanya menjadi bahan baku untuk regenerasi kulit.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Aisyah r.a berkata, bahwasannya Nabi SAW bersabda,
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Memecahkan tulang mayat itu sama seperti memecah tulangnya di saat masih hidup”
Telah banyak sekali masyarakat yang telah terjebak dalam produk haram dan jelas diharam oleh agama. Walaupun banyak kasiatnya, jikalau bahan itu tidak halal tetap saja tidak halal. Karena dari situlah terlihat benar tidaknya pijakan seorang muslimah dalam agamanya.
Beginilah wahai muslimah jika hidup di bawah cengkraman musuh Allah. Yang meskipun ia beridentitas muslim, ia tidak peduli dengan halal dan haramnya yang ia produksi. Akhirnya untuk sekadar hidup bersih, sehat, dan terbebas dari zat – zat haram pun terasa sangat sulit. Ketika kita ingin badan kita bersih, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa banyak kosmetik bahkan sabun dan juga shampoo yang kita pakai mengandung gelatin babi, atau khamr (alkohol). Dan itu tersamar. Semoga Allah melindunei kita dari segala yang syubhat. Wallahu A’lam

CINTA TANDA KEHIDUPAN

Cinta adalah bahan dasar kehidupan sebuah kalbu manusia. Orang tidak punya cinta, kita lihat pada hakikatnya ia hanya menggenggam dunia dari kulit luarnya saja. Ia hidup ibarat sebuah mesin, tidak lebih dari pada itu. Bahkan jika kita telusuri ditengah-tengah belantara kemanusiaan ini secara umum, kita tidak mendapatkan siapa sebenarnya orang yang mencintai dengan cinta yang murni, dengan beragam obyek cinta dan tingkatan cinta mereka.
Di antara mereka ada yang mencintai ilmu. Ia menghabiskan seluruh hidupnya untuk ilmu. Diantara mereka ada juga yang menjadikan harta sebagai kekasih satu-satunya. Diantara mereka ada juga yang menjadikan kedudukan dan jabatan sebagai tujuan hidupnya dan cita-citanya yang tertinggi. Diantara mereka ada yang hanya mendapatkan cinta pada tatapan mata sahabat-sahabat karibnya dan wajah-wajah mereka yang ceria.
Lihatlah mereka, setiap orang yang mencintai akan menghampiri apa yang mereka cintai. Kita saksikan betapa mereka hampir-hampir tidak ada yang mereka pikirkan kecuali bagaimana caranya agar bertambah semakin dekat dengan kekasihnya dan bagaimana caranya untuk meraih keridhaannya. Bahkan, bisa-bisa cinta yang tadinya menjadi bahan dasar kehidupan kalbu manusia berubah fungsinya menjadi penyebab kalbu manusia semakin tersiksa dan sedih, ketika pihak yang dicintai berpaling dari yang mencintai.
Cinta yang paling agung dan sempurna adalah cinta yang abadi. Sebuah cinta disaat kita merasakan ketentraman dan kedamaian yang luar biasa pada setiap harinya. Sebab, pihak yang dicintai tidak pernah meninggalkan yang mencintai. Bahkan, Dia selalu memaafkan kita jika kita bersalah. Dia tetap bersabar, ketika kita berpaling dari-Nya. Dia tidak pernah bosan bersama kita, hingga kita sendiri merasa bosan. Tidakkah kita melihat adakah disana cinta yang lebih mulia dan agung dari cinta-Nya? Ya. Ia adalah bara cinta dari Zat Yang Maha Penyayang, Allah swt. Maha Suci asma-asma-Nya. Dialah yang memiliki asmaul husna dan sifat-sifat yang agung.
Dengan demikian cinta itu ada dua motivasi: keindahan dan keagungan. Dalam hal ini Allah swt adalah satu-satunya Zat yang mempunyai kesempurnaan mutlak. Dia Maha Indah dan menyukai keindahan. Bahkan Dialah refleksi dari semua keindahan. Dan keagungan semuanya hanya pada zat-Nya.
Seseorang yang mencintai selain Allah swt, hakikatnya hanyalah mencintai sebagian dari makna keindahan yang Allah swt ciptakan. Barang siapa yang mabuk pada sesuatu dari penampilan luarnya, berarti ia telah mabuk pada sebagian kecil ciptaan Allah swt di alam raya ini.
Sesungguhnya cinta kepada Allah swt adalah nikmat yang tiada bandingnya. Cinta kepada Allah swt adalah kebahagiaan yang tidak bisa ditukar dengan sesuatu apapun. Tidak akan ada yang dapat memaknainya kecuali mereka yang mencobanya. Tidak ada yang bisa merasakannya kecuali yang mengarunginya.

Referensi: Ajari Aku Cinta, Dr. Khalid Jamal

Kesabaran yang Membawa Anugrah

Tak ada salahnya kita memutar kembali memori kita, mengingat kejadian-kejadian di mana manusia seakan-akan baru menyadari bahwa dirinya bukanlah segala-galanya. Harta yang selama ini dicari, dapat musnah hanya dalam hitungan detik. Bunga jemani yang selama ini dibangga-banggakan lenyap seketika. Rumah indah yang menjadi tempat berteduh, tidak tahu bagaimana bentuknya. Keluarga yang dicintai, entah berada di mana dan tidak tahu apakah masih bisa menghirup udara gratis yang Allah berikan, atau malah sudah berbeda alam dengan dirinya. Semuanya lenyap terbawa banjir, tertimbun oleh longsor. Lalu bagaimanakah sikap seorang muslim dalam menghadapi musibah yang menimpa? Haruskah merengek meminta segalanya untuk dikembalikan? Atau malah menyalahkan ketetapan-Nya?Semua itu adalah salah satu bentuk dari berbagai bentuk ujian yang Allah berikan kepada hamba-Nya, untuk mengukur seberapa besar kekuatan iman seorang muslim. Hal ini juga merupakan bentuk kecintaan Allah kepada hamba-Nya, yang sering disalah artikan sebagai bentuk kekejaman. Ingatlah, Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Allah  berfirman:"لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا...""Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupnnya…" (QS.Al Baqoroh:286).Marilah kita bercermin kepada salah satu sosok mulia Ummul Mukminin yaitu Ummu Salamah. Dia seorang wanita yang memiliki harga diri yang tinggi dan cerdas. Ketika perang Uhud berkobar, Abu Salamah –suami Ummu Salamah sebelum Rasulullah - mengalami luka parah di lengannya. Dengan izin Allah, setelah beberapa hari mendapat perawatan, Abu Salamah pun sembuh. Akan tetapi, setelah beberapa lama luka yang menimpa Abu Salamah ketika perang Uhud terasa kembali. Sehingga membuatnya harus berbaring di tempat tidur. Suatu ketika, di masa sakitnya ia berkata kepada istrinya: "Wahai Ummu Salamah, aku pernah mendengar Rasulullah  bersabda: "Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu musibah, lalu ia mengucapkan Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji'uun (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Kemudian ia berdo'a, Allahumma ajirni fi mushibati waklifli khoiron minha (Ya Allah, berilah aku pahala karena musibah yang menimpaku ini, dan berilah aku ganti dengan yang lebih baik darinya), melainkan Allah akan mengabulkan do'anya." Sebagai seorang isteri yang sangat mencintai suaminya, Ummu Salamah begitu sedih dan telah merasakan dekatnya ajal orang yang dicintainya. Maka, ia pun merawat dan menjaga suaminya dengan sabar dan kasih sayang tanpa sedikit pun berkeluh kesah.Hingga di suatu pagi, Rasulullah  datang menjenguk Abu Salamah. Dan belum sempat Rasulullah  berpamitan, Abu Salamah wafat. Rasulullah pun menutup kedua mata Abu Salamah dengan kedua tangannya yang mulia. Kemudian menengadahkan pandangannya ke atas seraya berdo'a: "Allahummaghfir li Abi Salamah warfa' darojatahu fi muqorrobin, wakhluf fi 'aqibihi fil ghobirin, waghfir lana wa lahu ya Rabbal 'alamin." ( Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, masukkanlah dia ke dalam golongan orang-orang yang dekat dengan-Mu. Berilah dia pengganti di kalangan keturunannya, dan di kalangan mereka yang masih hidup, dan ampunilah kami dan dia, wahai Robb Semesta Alam ).Ummu Salamah menghadapi musibah ini dengan penuh keimanan, dan pasrah terhadap ketentuan Allah. Ketika ingat sabda Rasul yang disampaikan Abu Salamah, ia pun berdo'a, "Allahumma ajirni fi mushibati wakhlifli khoiron minhu" (…dan berilah aku ganti yang lebih baik dari padanya). Dia bertanya-tanya dalam benaknya, "Siapakah orang yang lebih baik dari Abu Salamah yang bisa aku harapkan?" Akan tetapi ia meneruskan do'anya semata-mata sebagai bentuk ibadah.Ketika masa iddahnya telah habis, para pemuka dari kalangan sahabat segera meminang Ummu Salamah. Akan tetapi semua lamaran mereka ditolak oleh Ummu Salamah. Namun ketika Rosulullah  meminangnya, Ummu Salamah menerima pinangan beliau. Sesaat kemudian ia teringat dengan do'a yang diajarkan Abu Salamah, "…wakhlufli khoiron minhu" (…dan berilah aku ganti yang lebih baik baik dari padanya)." Dalam hatinya pun Ummu Salamah berkata, "Memang beliaulah yang lebih baik dari pada Abu Salamah."  Begitulah seharusnya yang kita lakukan ketika kita tertimpa musibah, menghadapi musibah dengan penuh keimanan, kesabaran dan selalu meminta pertolongan hanya kepada Allah. Janganlah meminta pertolongan kepada selain-Nya, karena tidak ada yang berhak memberikan pertolongan kecuali Allah semata. Adapun meminta tolong kepada makhluk-Nya hanyalah sebagai perantara dalam memberikan sebuah pertolongan. Akan tetapi ketika seorang muslim meminta hanya kepada Sang Kholiq yang menciptakan makhluk-Nya, maka Allah tidak akan pernah bosan untuk mendengar dan mengabulkan, Allah tidak akan menyia-nyiakan usaha hamba-Nya dalam hal apa pun. Dan Allah-lah sebaik-baik tempat untuk meminta. Wallahu a'lam bishowwab

Sunnah-Sunnah Fitroh

Islam adalah agama suci dan bersih. Adapun suci dan bersih adalah fitroh manusia dan sunah para nabi sejak zaman dahulu. Dan tentu ini adalah masalah yang harus kita ketahui dalam praktek kehidupan kita, diantaranya dengan mengamalkan sunah-sunahnya.
Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. di dalam hadits shohih, beliau mengatakan bahwa Rosulullah bersabda:
 عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ قَصٌ الشَارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِحْيَةِ وَالسِوَاكُ وَإِسْتِنْشَاقُ المْاَءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتَفُ الْإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَإِنْتِقَاصُ المْاَءِ
"Sepuluh perkara termasuk dalam fitroh adalah; memendekkan kumis, memanjangkan jenggot, memakai siwak, menghirup air untuk membersihkan lubang hidung, memotong kuku, membasuh ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan menggunakan air ( untuk istinja' )."

Berdasarkan hadits di atas, maka dapat diuraikan dari beberapa sunah-sunah fitroh diantaranya:
1. Mencukur Bulu Kemaluan
Imam An-Nawawi berkata dari kitab syarh Muslim, istihdad adalah mencukur bulu kemaluan. Disebut istihdad karena mencukurnya menggunakan besi, yakni pisau cukur. Sedangkan yang dimaksud dengan 'anah adalah bulu yang tumbuh di atas kemaluan laki-laki maupun perempuan.
Al-'Iroqi berkata dalam Tharh At Tatsrib: "Mencukur bulu kemaluan adalah mustahab ( disunahkan ) secara ijma'." Ada perbedaan pendapat mengenai bulu kemaluan yang disunahkan untuk dicukur.
Abul Abbas bin Syuraij berkata, " Yang dimaksud adalah bulu yang ada di sekitar wilayah dubur (anus). Sedangkan menurut Imam An Nawawi, beliau berkata; "Dari semua yang disunahkan itu, tercakuplah semua yang ada di qubul ( kemaluan bagian depan ) dan apa yang ada di dubur ( kemaluan bagian belakang ) dan sekitarnya."
Dari beberapa perbedaan tersebut, pendapat yang paling masyhur di kalangan jumhur ulama' adalah semua bulu yang ada di sekitar kemaluan laki-laki (dzakar) maupun kemaluan perempuan (farj). Sedangkan yang paling baik mencukurnya adalah dengan menggunakan pisau cukur, sebab yang demikian akan lebih bersih. Adapun jika mencukurnya dengan memakai gunting ataupun dengan menggunakan kapur agar rontok, itu semua juga benar secara sunah, karena dari semuanya itu tujuan utama yang hendak diraih adalah tercapainya kebersihan.
2. Di sunnahkan untuk memotong kumis
Memanjangkan kumis adalah tradisi orang-orang kafir. Maka untuk menyelisihinya, Rasulullah  memerintahkan untuk mencukur kumis dan memanjangkan jenggot bagi kaum laki-laki. Karena barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.

3. Di sunnahkan untuk memanjangkan jenggot
4. Bersiwak
Islam mengajarkan kebersihan tidak lain untuk menjaga kesehatan manusia itu sendiri. Maka bersiwak adalah salah satu bentuk perawatan gigi sebagaimana para dokter menganjurkannya.

5. Memotong kuku
Imam Malik berkata: "Disunnahkan bagi perempuan, memotong kuku dan mencukur kemaluan, sebagaimana keduanya juga disunahkan bagi laki-laki." Imam Asy Syaukani berkata dalam kitab Nailul Author," Disunahkan untuk memulainya dari kuku kedua tangan sebelum kuku kaki. Maka hendaknya dia memulainya dengan kuku tangan kanan, dimulai dari telunjuknya, lalu jari tengahnya, kemudian jari manis, menyusul kelingking dan yang terakhir ibu jari. Lalu dia memotong kuku tangan kirinya dengan memulainya dari kelingking dst..
Diriwayatkan dari Anas bin Malik dia berkata: " Telah diberi batasan waktu bagi kami, dalam hal mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, hendaknya kami tidak tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam."
Hadits di atas dapat dijadikan dalil terhadap larangan memanjangkan kuku dan membiarkannya tanpa dipotong. Hanya saja 40 hari itu merupakan waktu yang sangat lama untuk ukuran kuku, maka alangkah baik jika kuku tersebut dipotong setiap seminggu sekali atau sesuai dengan kebutuhan.

6. Mencabut bulu ketiak
Yang dimaksud dengan mencabut bulu ketiak adalah mencabut bulu yang ada di bawah ketiak. Namun bila ia dilakukan dengan cara mencukur atau dengan cara lain tidak mengapa, asalkan tercapai maksudnya dan apabila sesuai dengan sunah yang ada, maka itu lebih utama.
Diantara hikmah disunahkannya mencabut bulu ketiak dan bukan mencukurnya adalah jika bulu itu dicukur ia akan semakin kuat akarnya, dan apabila tumbuh akan semakin lebat. Sedangkan ketiak, jika banyak rambutnya dan semakin kuat akarnya, maka dia akan semakin bau dan mengganggu orang yang ada di dekatnya. Dengan demikian, maka sangatlah cocok jika ia dicabut saja sehingga akarnya menjadi lemah dan membuat bau ketiak melemah.

7. Menyela-nyela jemari terutama ketika berwudhu
8. Istinja' (menggunakan air setelah buang air besar atau buang air kecil untuk membersihkannya)
9. Berkhitan
10.Menghirup air ke hidung dan berkumur–kumur
Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Author, yang dimaksud dengan berkumur-kumur (madhmadhah) adalah hendaknya seseorang memasukkan air ke dalam mulutnya, kemudian menggerak-gerakkan air itu, lalu disemburkan.
Sedangkan yang dimaksud dengan memasukkan air ke hidung (istinsyaq) adalah memasukkan air ke hidung. Sedangkan istinsyar adalah mengeluarkan air dari hidung tersebut setelah istinsyaq.
Inilah sedikit penjelasan tentang sunah fitroh bagi seorang muslim. Semoga dengan sedikit pengetahuan ini menambah wawasan dan ilmu agar kita dapat melaksanakan syari'at-syari'atNya dengan baik. Wallahu Musta'an

Hukum Adzan Dan Iqomah Bagi Seorang Bayi

Sebagai seorang muslimah dalam mengarungi kehidupan sangatlah membutuhkan pemahaman dalil-dalil syar’i sebagai dasar dalam beramal. Tak lepas dari amal, maka seorang muslimah juga dituntut untuk mendakwahkannya kepada masyarakat. Karena sering kali kita dapatkan suatu amalan, namun kurang dalam pemahaman dalil yang digunakan sebagai dasar amal.
Sungguh suatu kebahagiaan jika kita mendapati kaum muslimin di dalam setiap aktivitas ibadahnya kepada Allah berlandaskan dalil, baik Al Qur’an maupun As-Sunnah, sehingga akan terhindar dari kesesatan dan kesalahan.

Tak ada satu pun seorang ibu sengaja lupa atau melewatkan hal-hal yang istimewa untuk menyambut kehadiran sang bayi. Dan salah satunya dengan mengadzani bayi di telinga kanannya dan mengiqomahi di telinga kirinya. Di satu sisi semua itu dilakukan agar bernilai ibadah di hadapan Allah dan mendapat pahala serta ridha-Nya. Di sisi lain diharapkan dengan adzan dan iqomah itu bisa melindungi anak dari gangguan syetan.
Hal ini sudah merupakan kebiasaan yang dilakukan kebanyakan kaum muslimin ketika mendapatkan karunia seorang bayi. Mereka mengamalkan hal itu berdasarkan pemahaman terhadap hadits yang sudah sangat populer di kalangan masyarakat yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la Al-Maushili dan Ibnu Sunni:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
“Barang siapa dianugerahi anak kemudian ia adzan di telinga kanannya dan iqomah di telinga kirinya maka anak itu kelak tidak akan diganggu jin.” (HR. Abu Ya’la Al-Maushili dan Ibnu Sunni)
Menurut Ibnul Qayim dan Syeikh Al-Bani sanad hadits ini maudhu’, karena terdapat Marwan Bin Sulaiman. Namun, para ulama mensunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga kanan anak yang baru lahir dan iqomah pada telinga kirinya, dengan harapan agar Allah melindunginya dari Ummu Shibyan, yaitu salah satu pengikut jin.
Adapun hadits lain yang menunjukan sunnahnya adzan dan iqomah di telinga bayi adalah riwayat Abi Rafi’ :
عَنْ أبِي رَافِعٍ أنَّهُ قَالَ رَأيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أذَّنَ فِيْ أذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ ) سنن أبي داود(
Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ ia berkata: “Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Husain ketika Fatimah melahirkannya. (Yakni) dengan adzan shalat.” (HR Abi Dawud).
Imam Tirmidzi menyatakan hadits ini shahih dan hendaknya diamalkan dengan dasar hadits tersebut. Kemudian pensyarahnya, yakni Al-Mubarakafuri setelah menjelaskan kedha`ifan sanadnya dengan dasar pernyataan para ulama, berkata: Apabila ditanya: “Bagaimana mungkin dapat diamalkan sedangkan hadits itu dha`if?” Maka jawabannya: “dengan adanya riwayat-riwayat lainnya, salah satunya yaitu hadits dari Husain bin Ali, yang diriwayatkan oleh Abu Ya`la Al-Maushili dan Ibnu Sunni”. Namun yang dijadikan penguatnya pun juga dhoif sanadnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa hadits-hadits tersebut termasuk kategori dhoif (lemah).
Dilihat dari segi fadhilah dan keutamaannya, Sayyid Alawi al-Maliki dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri hukumnya sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorang pun mengingkarinya.
Rahasia dan hikmah dari hal itu, sebagaimana yang dikatakan oleh Dahlawi adalah:
 Adzan merupakan bagian dari syi’ar-syi’ar islam.
 Pemberitahuan tentang agama Muhammad.
 Mengkhususkan pengumandangan adzan pada bayi yang dilahirkan pada bagian telinganya.
 Di antara manfaat adzan adalah membuat setan lari.
Sedangkan Ibnul Qayim mengungkapkan tentang rahasia dari pengumandangan adzan ini adalah agar suara yang pertama kali didengar oleh seorang bayi adalah kalimat-kalimat yang mempunyai makna kebesaran dan keagungan Allah serta syahadat yang memasukkannya ke dalam agama Islam melalui talqin (pendiktean).
Setelah kita mengetahui uraian kedhoifan hadits-hadits di atas, yang mana keshohihan dari suatu periwayatan merupakan syarat diperbolehkan atau tidak untuk diamalkan, dan beberapa keutamaan dari adzan dan iqomah bagi bayi. Kemudian dihadapkan kepada realita yang terjadi di kalangan masyarakat. Bahwasanya amalan adzan dan iqomah bagi bayi ini sudah menjadi suatu keharusan atau masalah pokok yang tidak pernah terlalaikan bagi setiap orang tua.
Namun demikian, terjadi perbedaan ulama dalam hal beramal dengan hadits yang dhoif :
1. Pendapat pertama: Tidak boleh sama sekali beramal dengan hadits dhoif, tidak dalam hal keutamaan ataupun hukum. (Pendapat Yahya bin Ma’in, Abu Bakar al ‘Arobi, Imam Bukhori dan Muslim dan juga Ibnu Hazm)
2. Pendapat Kedua: Dibolehkan beramal dengan hadits dho’if. (pendapat Abu Daud dan Imam Ahmad)
3. Pendapat Ketiga: Dibolehkan beramal dengan yang dhoif dalam hal-hal keutamaan, nasehat-nasehat dan yang sejenisnya selama memenuhi persyaratan. Sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul islam Ibnu Hajar yaitu :
1. Dhoifnya tidak keterlaluan.
2. Termasuk dalam pokok-pokok yang diamalkan.
3. Tidak meyakini bahwa amal itu betul-betul terjadi akan tetapi meyakini secara hati-hati.
Dari beberapa pendapat dan pertimbangan yang ada, baik dari segi periwayatan maupun keutamaan, para ulama menghukumi amalan ini merupakan sesuatu yang sunnah karena beberapa keutamaannya. Walaupun dari segi sanadnya dhoif, namun terdapat lebih dari tiga periwayatan hadits mengenai masalah ini. Wallahu a’lam bishowab

Reference:
 Fiqhunnisa’,
 Fiqh sunnah linnisa’
 Mendidik Anak Bersama Nabi, Muhammad Suwaid
 Sunan Abu Dawud.
 Berbagai Sumber

Kamis, 11 Maret 2010

SEPUTAR HUKUM ANTARA WANITA DAN PARFUM

Keadaan umat manusia seluruhnya, utamanya kaum hawa khususnya pada zaman ini memang sangat memprihatinkan, semakin jauhnya umat manusia dari zaman keemasan (zaman Rasulullah) menjadikan mereka juga semakin jauh dengan syariat Allah dan Rasul-Nya. Inilah yang sebenarnya menjadi musykil bagi setiap orang yang menjumpai zaman akhir seperti kita ini, di mana kebenaran dianggap kesalahan, dan kesalahan dianggap kebenaran!!!
Di antara bentuk kerusakan yang telah nampak di muka bumi ini adalah para wanita yang tersebar di seluruh penjuru dunia bahkan ke pelosok-pelosoknya dengan kebanggaannya memamerkan semua keindahan yang dimilikinya. Menampakkan diri di hadapan lawan jenisnya, berkumpul dengan mereka dan melakukan hal-hal yang sia-sia pun merupakan hobby yang paling ia gemari, tak pandang apakah itu diperbolehkan atau tidak, yang jelas ada kepuasan tersendiri baginya dan bagi orang-orang di sekelilingnya. Naudzu billah min dzalik...
Hal ini jelas sangat berlawanan dengan perintah Allah yang memerintahkan kepada kita untuk tidak mendekati zina, menjauhi sebab-sebabnya, juga menjaga aurat kita dan menutupnya dengan serapat-rapatnya. Maka dalam hal ini, kami akan mencoba sedikit membahas tentang sebuah larangan Syar’i “TABARRUJ” yang nampaknya telah banyak dianggap remeh oleh sebagian wanita walaupun ia telah paham agama.
Berbicara masalah TABARRUJ maka istilah ini nampaknya telah tak asing lagi di telinga kita, bahkan mungkin telah sangat familiar bagi kita. Kita telah mengetahui hukum asal tabarruj ini, namun ternyata benyak di kalangan kita yang terlalu meremehkan syari’at yang hikmahnya sangat agung ini.
1. HUKUM TABARRUJ
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman,
وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
"Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu". (QS. Al-Ahzab: 33)
Mujahid berkata, "Wanita yang keluar rumah lalu berjalan dihadapan laki-laki yang bukan mahromnya maka ia telah bertabarruj (bersolek) dengan tabarruj jahiliyah.”
Tabarruj adalah menampakkan keelokan tubuh, kecantikan wajah dan pesonanya. Atau seperti kata Imam Bukhari, “Tabarruj adalah perbuatan wanita yang memamerkan segala kecantikan yang dimilikinya.”
Sedangkan Qatadah berkata, "Kaum wanita memiliki kesenangan berjalan-jalan dan bersikap genit. Dan Allah Azza wa Jalla melarang semuanya itu."
2. SYARAT BUSANA MUSLIMAH
a. Harus menutup seluruh tubuhnya
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
b. Bukan merupakan perhiasan dalam dan dari pakaian itu sendiri
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Ada tiga orang yang jangan menanyakan tentang mereka kepadaku: seorang laki-laki yang meninggalkan jama’ah, tidak menuruti pemimpinnya dan mati dalam ketidaktundukan; seorang budak wanita atau pria yang melarikan diri kemudian meninggal; dan wanita yang suaminya tidak ada dan meninggalkannya. Setelah suaminya pergi ia memamerkan dirinya. Maka jangan tanya tentang mereka.”
c. Harus tebal dan tidak transparan atau “tembus pandang”
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
“Pada akhir zaman di antara ummatku akan ada wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang dengan sesuatu di kepalanya seperti punuk unta. Kutuklah mereka, karena mereka terkutuk.” Hadits lain menambahkan, ”Mereka tidak akan masuk ke surga, meskipun baunya dapat tercium dari jarak begini dan begini.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس و نساءكاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنام البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها إن ريحها ليوجد من مسيرة كذا و كذا . ( رواه المسلم )
“Dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah aku lihat yaitu suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok jalannya dan mengajarkan wanita berlenggak-lenggok. Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginnya walaupun wanginya tercium selama perjalanan ini dan ini jauhnya.” (HR.Muslim)
d. Harus longgar, tidak ketat sehingga membentuk bagian tubuh
Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberiku sebuah kain Mesir tebal yang merupakan salah satu hadiah yang diberikan kepada beliau oleh Duhyat al-Kalbi dan saya memberikannya kepada istri saya untuk dipakai. Beliau berkata, ‘Mengapa saya tidak melihat kamu memakai kain Mesir itu?’ Saya berkata, ‘Saya memberikannya kepada istri saya untuk dipakai.’ Beliau berkata, ‘Beritahukan kepadanya untuk memakai sebuah gaun di bawahnya, sebab saya khawatir itu akan menggambarkan ukuran tulang-tulangnya.”
e. Tidak menggunakan parfum dengan bakhoor atau harum-haruman
Abu Hurairah berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الآخرة
“Setiap wanita yang mengharumkan dirinya dengan bakhoor (wangi-wangian), janganlah ia shalat Isya dengan kami.”
f. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Abu Hurairah berkata,
لعن النبي الرجل يلبس لبسة المرأة , و المرأة تلبس لبسة الرجل ( روا ه أبو داود و النسائ )
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengutuk laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”
g. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
من تشبه بقوم فهو منهم
“ Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.”
h. Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran dan kesombongan
Ibn ‘Umar -rahimahullah- berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Siapapun yang memakai pakaian ketenaran dan kesombongan di dunia ini, maka Allah akan memakaikannya pakaian dari neraka pada Hari Kebangkitan dan itu akan membakar sekelilingnya.”

3. PARFUM BAGI WANITA
Banyak hadits yang melarang kaum wanita untuk memakai parfum setiap keluar dari rumah-rumahnya. Di sini kami akan mengemukakan beberapa hadits yang mempunyai isnad sahih.:
1. Abu Musa al-Ash’ari mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengatakan,
( إذا استعطرت المرأة فمرت على القوم ليجدوا ريحها فهي كذا وكذا , قال قولا شديدا ) و في لفظ (فهي زانية) رواه أبو داود
“Siapa saja wanita yang memakai parfum kemudian melewati sekelompok orang sehingga mereka mencium baunya, maka ia demikian dan demikian.” Maksudnya adalah pelacur.”
2. Zainab Ath-Thaqafiyyah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian (wanita) keluar ke masjid, jangan ia menyentuh parfum.”
3. Abu Hurairah berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
أيما امرأة أصابت بخوراً فلا تشهد معنا العشاء الأخرة
“Setiap wanita yang mengharumkan dirinya dengan bakhoor (wangi-wangian) janganlah shalat Isya dengan kami.”
4. Musa ibnu Tassar mengatakan bahwa seorang wanita dilewati oleh Abu Hurairah dan tercium wanginya. Ia berkata, “Hai wanita budak Al-Jabbaar, apakah kamu akan ke masjid?” Ia berkata, “Ya.” Abu Hurairah berkata, “Dan apakah kamu memakai parfum karenanya?” Ia berkata, “Ya.” Abu Hurairah berkata, “Kembalilah dan cucilah dirimu, karena saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, ‘Apabila seorang wanita menuju ke masjid dan wanginya tercium, Allah tidak akan menerima shalat apapun dari dia hingga ia pulang ke rumahnya dan mencuci dirinya.”
Hadist-hadist ini pengertiannya umum. Bukan hanya sebagai penghalang untuk memakai parfum di tubuh, akan tetapi juga menghalangi parfum untuk digunakan pada pakaian.
Dalam hadits ketiga disebutkan bakhoor (wangi-wangian). Syaikh Muhammad Syakir Asy-Syarif menerangkan, yang disebut bakhoor adalah wewangian yang menyengat baunya. Ulama lain mengatakan bakhoor adalah wangi-wangian yang digunakan secara khusus sebagai parfum untuk pakaian.
Alasan terhadap larangan/penghalang ini cukup jelas, dimana wangi/bau harum wanita tersebut dapat mengakibatkan dorongan-dorongan keinginan yang tidak sepantasnya.
Dalam menerangkan hal ini, Al-Allamah Al-Mubarakfuri Rahimahullahu mengatakan, "Yang demikian disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa".
Para ulama juga memasukkan hal-hal lain yang harus dihindari oleh wanita yang ingin pergi ke masjid, seperti pakaian yang indah, perhiasan yang dapat dilihat, ornamen/perhiasan yang berlebih-lebihan dan bercampur dengan laki-laki.
Ibn Daqiiq al-‘Ied mengatakan: Hal ini menunjukkan bahwa hal tersebut dilarang bagi wanita yang ingin pergi ke masjid untuk memakai parfum, sebab hal ini dapat mengakibatkan dorongan bagi laki-laki.”
Pada dasarnya, parfum merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. Secara mutlak diperbolehkan bagi orang laki-laki dan disunnahkan pada waktu-waktu tertentu. Sedangkan bagi wanita diberikan keringanan untuk memakainya. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Apabila salah seorang di antara kalian pergi ke masjid maka janganlah menyentuh wangi-wangian.” (HR. Muslim)
Dalam hadits-hadits dari Rasulullah, dapat diketahui bahwa beliau hanya melarang seorang wanita untuk memakai wangi-wangian ketika hendak keluar rumah, bukan larangan memakai wangi-wangian bagi wanita secara mutlak.
Zainab binti Abi Salamah menceritakan, “Aku pernah mendatangi Ummu Habibah, isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat ayahnya, Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia, dia meminta diambilkan minyak wangi yang berwarna kuning, lalu seorang hamba sahaya wanita memakaikan dan mengusapkan ke jambangnya, kemudian berkata, "Demi Allah, sebenarnya aku tidak membutuhkan minyak wangi, tetapi aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم للاخر تحد على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشراً
"Tidak diperbolehkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, selama empat bulan sepuluh hari".
Selanjutnya Zainab berkata, "Kemudian aku masuk menemui Zainab binti Jahsy pada saat saudaranya meninggal, lalu dia mengambil minyak wangi dan memakainya, kemudian berkata, "Demi Allah, sebenarnya aku tidak membutuhkan minyak wangi, tetapi aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم للاخر تحد على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشراً
"Tidak diperbolehkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, selama empat bulan sepuluh hari".
Semua hadits di atas secara jelas membolehkan wanita memakai wangi-wangian walaupun tidak mutlak.
Menjadi fenomena di kalangan wanita pada umumnya adalah keluarnya mereka dari rumah dengan menggunakan parfum yang wanginya menjelajahi seluruh ruang. Sehingga menjadikan laki-laki lebih tergoda karena umpan wewangian yang menghampirinya.
Sebagian wanita melalaikan dan meremehkan masalah ini, sehingga dengan sembarangan mereka memakai parfum. Tak peduli di sampingnya ada sopir, pedagang, satpam atau orang lain yang mustahil tidak akan tergoda, ditambah keelokan pakaiannya, wajahnya, rambutnya yang telah ia tata sedemikian rupa. Maka dalam hal ini, syari’at Islam amat keras. Perempuan yang terlanjur memakai parfum, jika hendak keluar rumah ia diwajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi janabat, meskipun tujuan keluarnya ke masjid atau acara-acara keislaman yang lainnya.
Rasulullah bersabda,
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد ليوجد ريحها لم يقبل منها صلاة حتى تغتسل اغتسالها من الجنابة
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid dengan tujuan agar wanginya tercium orang lain, maka sholatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi janabat.” (HR. Ahmad)
Syari’at Islam memberikan batasan bahwa parfum wanita muslimah adalah yang tampak warnanya dan tidak semerbak baunya. Sebagaimana Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
طيب الرجال ما ظهر ريحه وخفي لونه، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) رواه الترمذي والنسائي(
“ Wangi-wangiannya laki-laki adalah yang nampak baunya dan tersembunyi warnanya, sedangkan wangi-wangiannya wanita adalah yang ada warnanya dan tidak ada baunya.”

4. BEBERAPA MACAM HUKUM PARFUM BAGI WANITA
1. Waktu Wajib
Hukum memakai wangian wajib bagi wanita, yaitu ketika suami ada di rumah, khususnya ketika hendak melayan suami di waktu malam, hendaklah mereka terlebih dahulu memakai wangi-wangian dan jika selain daripada tujuan tersebut maka tidak diwajibkan.
Nabi bersabda, yang artinya:
“Sebaik-baik wanita (isteri) ialah jika kamu (suami) memandang kepadanya sentiasa menyenangkan hati kamu…” ( An-Nasa’i dari Abu Hurairah)
Maksud menyenangkan hati ialah dalam semua segi. Dari segi akhlak, wajah dan dirinya sentiasa berhias dan bersolek, senantiasa berbau wangi di rumah dan di hadapan suami, semuanya termasuk perkara yang menyenangkan suami. Tetapi untuk keluar rumah, wanita dilarang bahkan haram bersolek dan mengenakan wangi-wangian.
2. Waktu Sunnah
- Ketika berada di dalam rumah, lebih-lebih lagi ketika berhadapan dengan suami.
- Ketika hendak sholat dan beribadah di dalam rumah dan bukan di masjid. Kalau hendak ke masjid maka terdapat hadist yang melarang wanita memakai wangian.
- Ketika menyambut tamu wanita, maka sunnah memakai wangian karena jika dalam keadaan bau tidak sedap kemungkinan bisa menyakiti perasaan tamu.
Terdapat sabda nabi yang menjelaskan bahawa wanita juga dianjurkan memakai wangian, tetapi tidak di waktu yang dilarang. Sabda Nabi S.A.W :
طيب الرجال ما ظهر ريحه وخفي لونه، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) رواه الترمذي والنسائي(
“Wangian lelaki ialah yang jelas baunya dan tersembunyi warnanya. Sementara wangian wanita ialah yang jelas warnanya dan tersembunyi baunya.”
3. Waktu Makruh
Hukum berwangi-wangian ketika puasa adalah makruh.
Hal ini telah disepakati oleh ulama’ dan terdapat penjelasan di dalam bab puasa. Kenyataan ini dipegang oleh Imam Syafi’i dan Qaliyubi bahwa makruh memakai wangian ketika puasa.

4. Waktu Haram
Diharamkan bagi wanita memakai wangian ketika keluar rumah, di hadapan lelaki bukan mahram dengan tujuan memikat lelaki, ketika ke masjid untuk sholat berjemaah, dan ketika masa berkabung.
Sebagaimana sabda nabi S.A.W yang artinya:
“ Seorang wanita apabila memakai wangi-wangian, kemudian keluar melalui suatu kaum dalam suatu majlis yang ada lelaki bukan mahramnya, maka wanita tersebut seperti orang yang melakukan zina.”

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, Nabi saw bersabda,
"Apabila seorang wanita hendak keluar ke masjid (dalam keadaan dirinya berwangian), maka hendaklah dia mandi (membersihkan) dari wangian itu sebagaimana dia mandi dari janabah." (Hadits riwayat an-Nasai dan dihasankan oleh al-Albani di dalam sahih sunan an-Nasai)
Secara singkatnya, wanita Muslimah hanya diberikan keringanan untuk memakai wangi-wangian di dalam rumah dengan syarat tidak tercium oleh orang-orang yang bukan mahromnya, karena wangi-wangian itu dapat membangkitkan nafsu birahi dalam diri mereka (para lelaki ajnabi), selain karena wangi-wangi itu juga termasuk perhiasan yang apabila diperlihatkan akan mamancingkan timbulnya perzinaan. Wallahu a’lam.