Kamis, 10 Desember 2009

Pakaian Wanita Muslimah

Pakaian dan pehiasan memanglah suatu yang identik dengan wanita, hanya saja tidak semua wanita mengetahui apakah suatu pakaian atau perhiasan itu boleh atau tidak untuk dipakai menurut syari’at.
Merupakan hal yang jelas, segala bencana wanita yang sering berdandan keluar rumah dengan memerlihatkan aurat di hadapan para lelaki yang bukan mahromnya, bahkan memperlihatkan perhiasan-perhiasan yang tidak boleh ditampakan kepada selain mahrom. Tidak diragukan lagi bahwa semua termasuk dosa besar dan bermaksiat. Padahal sudah sangat jelas Allah  telah memerintahkan wanita untuk berhijab dan menutup auratnya, sebagaimana terdapat dalam firman-Nya:

يأيها انبيا قل لأزوجك وبنا تك ونساء المؤمين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك دنى ان يعرفن فلايؤذين وكان الله غفورا رحيما

”Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya nereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)
Ini adalah petunjuk yang jelas tentang kewajiban memakai jilbab. Tetapi jilbab itu sendiri sebenarnya bukan kerudung seperti yang selama ini kita pahami. Pada ayat diatas terdapat kata Jalabib merupan bentuk plural dari jilbab. Sementara arti jilbab itu sendiri adalah ”sesuatu yang dikenakan oleh wanita mulai dari atas kepalanya untuk menutupi dan dan melindungi seluruh tubuhnya.” Allah  memerintahkan seluruh wanita muslimah untuk mengenakan jilbab panjang untuk menutupi lekuk-lekuk tubuh mereka, mulai dari rambut, wajah dan seterusnya.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan ada beberapa perkara penting yang dikehendaki oleh aturan islam dalam soal pakaian wanita serta etika-etika busana muslimah secara umum yaitu:
1. menutup seluruh tubuh, selain bagian yang dikecualikan.
2. memakai busana tidak untuk berhias.
3. memakai pakaian tebal, tidak tipis atau transparan.
4. pakaian bersifat lonnggar tidak ketat.
5. pakaian tidak diberi wangu-wangian, sehingga menimbilkan semerbak harum ke sekeliling.
6. tidak menyerupai pakaian laki-laki.
7. tidak menyerupai pakaian orang non muslim.
8. bukan untuk mencari popularitas.

Dan berikut akan dijelaskan secara terperinci :
Kriteria jilbab bukanlah berdasarkan kepantasan atau mode yang lagi trend,melainkan berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.Jika kedua sumber hukum Islam ini telah memutuskan suatu Hukum, maka seorang muslim atau muslimah terlarang membantahnya.
Firman Allah  : Artinya :”Tidak pantas bagi seorang muslim atau muslimat jika Allah dan Rosul-Nya telah memutuskan suatu hokum,mereka memilih hukum lainya tenatng suatu urusan.Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rosul-Nya,maka ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.”(QS.Al-Ahzab 33:36).
Para perancang mode boleh saja bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah jilbab,tetapi jika hal itu ternyata tidak memenuhi syarat sebagaiman yang diperintahkan Allah swt,maka itu bukanlah jilbab melainkan pakaian yang dikategorikan telanjang.
Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalm bukunya “Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah Fil Kitabi Was sunati” (Jilbab wanita Muslim) mengharusakn jilbab itu memenuhi delapan syarat yaitu :
1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan
Syarat ini terdapt dalm firman Allah  yang artinya :”Katakanlah kepada wanita muslim:”Hendaklah mereka menahan pandalgan mereka dan memelihara kemaluan mereka,dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka,dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka,saudara-saudara mereka atau putra-putra saudara suami mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereia miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah,Hai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.”(QS.An-Nur : 31)
Adapun yang dimaksud ziinah (perhiasan) yaitu sesuatu yang diperlihatkan dari seorang wanita,baik itu pakaian,perhiaan seperti cincin,dan sebagainya yang dikenal sebagai alat kecantikan / make-up (tajmiel).
Menurut imam Al-Qurthuby,zinnah itu terbagi dua bagian :
• Zinah Khalqiah,yaitu perhiasan yang sudah melekat pada dirinya seperti raut wajh,kulit,bibir,dan sebagainya.
• Ziinah Muktasabah,yaitu perhiasan yang dipakai wanita untuk memperindah atau menutupi jasmaninya,seperti busana,cincin,celak mata,pewarna bibir dan sejenisnya.
Maksud dari perhiasan yang biasa tampak dan boleh diperlihatkanitu,karena tidak mungkin untuk menyembunyikan atau menutupnya.Seperti wajah,pakaian luar dan telapak tanean.
Menurut Ibnu Mas’ud,perhiasan itu ada 2 bagian :
• Perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kecuali kepada suami,yaitu cincin (jari-jari tangan) dan wajah.
• Perhiasan yang boleh ditampakkan pada orang asing yaitu busana bagian luarnya.
Abdul At-Talidy (1990) dalam “Al-Mar’ah Al-Mutabarijjah” mengungkapkan tiga jenis ziinah yang tidak boleh diperlihatkan kepada selain muhrim :
1. Pakaian dan assesoris busana
2. Perhiasan seperti kalung,cincin,dan anting
3. Alat rias seperti lipstick,celak,pewarna,dan sejenisnya.
Ketiga ziinah ini harus ditutupi kecuali memang yang tidak mungkin tertutup,atau tidak sengaja terbuka.

2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
Syarat ini berdasarkan firman Allah swt :
Artinya : “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka”.(Qs An-Nur : 31)
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.Hal ini dikuatkan oleh firman Allah swt yang artinya :”Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang pertama.”(QS Al-Ahzab:33)
Pakaian jilbab sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Ahzab berfungsi sebagai pelindung wanita dari godaan laki-laki.Hal ini berarti pakaian muslimah(jilbab) tidak boleh berlebihan atau mengikuti trend mode tertentu karena memang jilbab bukan perhiasan.

3. Kainnya harus tebal tidak tipis
Sebagai pelindung wanita secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak transparan atau membayang (tipis) karena jika demikian akan semakin memancing fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.
Adapun fenomena kudung gaul yang kini sedang trend dikalangan anak-anak muda dengan pakaian yang tipis dan serba ketat,hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap syarat jilbab yang diharuskan.
4. Harus longgar,tidak ketat,sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
Diantara maksud diwaibkannya jilbab adalah agar tadak timbul fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.Dan itu tidak mungkin terwujud jika pakaian yang dikenakan tidak ketat dan tidak membentuk lekuk-lekuk tubuhnya.Untuk itu jilbab harus longgar atau tidak ketat.
5. Tidak diberi wewangian atau parfum
Syarat ini berdasrkan larangan terhadap kaum wanita untuk memakai wangi-wangian bila mereka keluar rumah.Rosulullah saw bersabda : “siapapun perempuan yang memakai wewangian. Lalu ia melewati kaum laki-laki agar ia menghirup wanginya,maka ia sudah berzina.”(HR.An-Nasa’i)
Alasan pelarangan ini jelas,yaitu bahwa hal ituakan membangkitkan nafsu birahi.Para ulama bahkan mengikutkan qesuatu yang semakna dengannya seperti pakaian indah,perhiasan yang tampak dan hiasan(asesoris) yang megah,serta ikhtilat atau bercampur baur dengan laki-laki.
6. Tidak menyerupai laki-laki
Adz-Dzahabi memasukan tindakan wanita yang menyerupai laki-laki dan tindakan kaum laki-laki menyerupai wanita dalam “al-kabaair” (dosa-dosa besar).Mereka dilaknat dan laknat ini akan menimpa juga pada suaminya yang membiarkannya,meridhainya dan tidak melarangnya melakukan hal itu.

7. Tidak meyerupai pakaian wanita kafir
Syarat ini didasarkan pada haramnay kaum muslimin termasuk wanita menyerupai (tasyabuh) orang-orang (wanita) kafir baik dalm berpakaian yang khas pakaian mereka, ibadah, makanan,perhiasan,adat istiadat maupun dalam berkata atau memuji seseorang yang berlebihan.

8. Bukan libas syuhra (pakaian untuk mencari popuritas)
Libas syuhra adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas (gengsi) ditengah-tengah orang banyak,baik pakaian tersebut mahal yang dipakaian oleh seseorang untuk berbangga dengan dun dan perhiasannya,maupun pakaian oleh seseorang untuk menampakkan kedzuhudannya dengan tujuan ria .

0 komentar:

Posting Komentar