Kamis, 10 Desember 2009

Permasalahan Seputar Kain dan Tali Kafan

1. Hukum Mengkafani Mayit.
Allah  telah mengistimewakan bani Adam dari yang lainnya yaitu dengan syariat penyelenggaraan jenazah berupa upacara pemakaman jasad mereka. Maka setelah mayit muslim dimandikan, ia wajib dikafani dengan sesuatu yang menutupi seluruh jasadnya. Dengan demikian hukum mengkafani mayit adalah fardhu kifayah bagi kaum muslimin yang ditinggalkan. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Mush’ab bin Umair  salah seorang syuhada pada perang uhud, dikafani dengan kain kafan pendek, kemudian Rasulullah  memerintahkan para sahabat menutup kepala, badan , dan kedua kakinya dengan tumbuh-tumbuhan idzkhir. (Diriwayatkan Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni, dan Imam Syafi’i. Sanad hadits ini baik).

2. Ketentuan Dalam Mengkafani.
وفي الصحيحين عن عائشة، رضي الله عنها، أنها قالت: كفن رسول الله صلى الله عليه وسلم في ثلاثة أثواب بيض سحولية، ليس فيها قميص ولا عمامة
Dari hadits diatas bahwasanya dapat diketahui kain kafan untuk mayat laki-laki adalah terdiri dari 3 lapis, karena Rasulullah  dikafani dangan 3 lapis kain putih terbuat dari kapas dan tanpa ada baju gamis, atau sorban di dalamnya. Kecuali orang yang sedang ihram, ia dikafani dangan pakaian ihramnya, tidak diberi wangi-wangian, dan kepalanya tidak ditutup, agar ia tetap dalam keadaan ihram, karena Rasulullah  bersabda tentang orang yang jatuh dari hewan kendaraannya pada hari Arafah kemudian meninggal dunia, “Mandikanlah dia dengan air dan kapur barus, kafani dengan kedua pakaiannya, jangan tutup kepalanya karena ia dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (Muttafaqun Alaih)
Sedangkan kain kafan untuk mayat wanita terdiri dari 5 lapis, karna pada masa hidupnya wanita lebih banyak membutuhkan kain untuk menutup auratnya maka begitu juga ketika matinya

`3. Proses Pengkafanan.
a.Tata cara Mengkafani
Setelah selesai memandikan, kita persiapkan peralatan untuk megkafani jenazah. Peralatan tersebut di antaranya kain kafan yang putih bersih, untuk laki-laki tiga lembar kain dan untuk wanita lima lembar. Selain itu kita siapkan juga kapas, kapur barus halus, minyak wangi, dan keperluan lainnya.
Pertama, kita potong kain kafan sesuai dengan panjang jenazah ditambah sekitar tiga jengkal atau 70 cm untuk tempat mengikat. Untuk jenazah laki-laki, tiga lembar sama panjang sedangkan untuk wanita dua lembar sama panjang, satu lembar kain panjang (bawahan), satu lembar baju, dan satu lembar kerudung. Atau tiga lembar sama panjang, satu lembar baju panjang/ gamis dan satu lembar kerudung (semuanya lima lembar). Selanjutnya kita sediakan lima helai atau lebih (yang penting ganjil) tali pengikat yang dibuat atau dipotong dari setiap sisi kain kafan.
Setelah itu lalu kita bentangkan kain kafan satu per satu di atas dipan/keranda/tikar dengal tempat untuk posisi kepala mengarah kiblat. Jangan lupa, di bawah kain-kain tersebut sudah diletakkan tali pengikatnya. Lalu kita taruh kapas di atas kafan terutama untuk bagian dubur dan taburi kain kafan itu dengan kapur barus halus dan minyak wangi secukupnya.
Setelah semua siap, kita pun bisa mengangkat jenazah dan meletakkan di atasnya. Kita lapisi bagian qubul, seluruh persendian, luka-luka (kalau ada) dengan kapas yang sudah ditaburi kapur barus halus, lalu lipat selembar demi selembar, dimulai dapi bagian kanan jenazah. Lalu kita ikat jenazah dengan ikatan yang mudah dibuka di bagian sebelah kiri dengan tujuan agar pengubur mudah melepaskan ikatan tersebut di dalam liang lahat.

b.Cara mengikat tali-tali pengikat pada kain kafan.
1. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
2. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
3. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa tali pengikat kain kafan itu di buka saat jenazah sudah dimasukan kedalam liang lahat. Hal ini sesuai dengan keterangan dari ulama dalam kitab Fiqhus sunnah oleh Syaikh Sayyid Sabiq, beliau menyebutkan: ”Dianjurkan ketika menguburkan jenazah, menumpukan jasadnya pada bagian tubuh sebelah kanan dan menghadapkan wajahnya kearah kiblat. Lalu bagi yang meletakkan jenazah keliang lahat hendaklah sambil berdo’a:
بسم الله وعلى ملة رسول الله، أو وعلى سنة رسول الله
dan melepas tali pengikat kain kafan.”

4. Kesimpulan.
Dari keterangan diatas maka dapat kita jadikan bantahan terhadap syubhat yang menyebutkan bahwa jenazah seseorang yang tidak dibuka tali kafannya akan menyebabkan jasadnya tidak tenang di alam kubur dan menyebabkan bangkitnya arwah kembali ke dunia untuk meminta tolong kepada orang yang ditinggalkannya untuk membuka ikatan tali kafannya. Jelas hal tersebut merupakan sebuah khurafat yang tidak ada landasannya dalam Qur’an dan Sunnah. Lalu bagaimanakah tanggapan kita atas permasalahan seputar kain kafan yakni, bolehkah kain kafan berjahit?, dan apa hukum dari melepas tali pengikat kain kafan saat penguburan jenazah?
Bisa ditarik kesimpulan, bahwa kain kafan itu tidak berjahit, dan terdapat pengecualian dalam hal ini yaitu pada orang yang terbunuh dimedan peperangan, mereka tidak dikafani sebagaimana orang biasa, mereka dikafani dengan pakaian yang mereka kenakan, Adapun tali pengikat pada mayit, dari kesimpulan diatas, hendaklah ketika mayit itu dikafani, lalu diikat pada bagian-bagiannya, hendaklah tidak mengikatnya terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur ketika wajah mayit dihadapkan ke arah kiblat





Reference:
 Fiqhu Sunnah : Sayyid Sabiq.
 Minhajul Muslim : Abu Bakar Al-Jazair.
Bimbingan Praktis Penyelenggaraan jenazah : Abdurrahman bin Abdullah bin Al- Ghaits.
Berbagai Sumber Lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar