Minggu, 21 Maret 2010

Sunnah-Sunnah Fitroh

Islam adalah agama suci dan bersih. Adapun suci dan bersih adalah fitroh manusia dan sunah para nabi sejak zaman dahulu. Dan tentu ini adalah masalah yang harus kita ketahui dalam praktek kehidupan kita, diantaranya dengan mengamalkan sunah-sunahnya.
Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. di dalam hadits shohih, beliau mengatakan bahwa Rosulullah bersabda:
 عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ قَصٌ الشَارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِحْيَةِ وَالسِوَاكُ وَإِسْتِنْشَاقُ المْاَءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتَفُ الْإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَإِنْتِقَاصُ المْاَءِ
"Sepuluh perkara termasuk dalam fitroh adalah; memendekkan kumis, memanjangkan jenggot, memakai siwak, menghirup air untuk membersihkan lubang hidung, memotong kuku, membasuh ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan menggunakan air ( untuk istinja' )."

Berdasarkan hadits di atas, maka dapat diuraikan dari beberapa sunah-sunah fitroh diantaranya:
1. Mencukur Bulu Kemaluan
Imam An-Nawawi berkata dari kitab syarh Muslim, istihdad adalah mencukur bulu kemaluan. Disebut istihdad karena mencukurnya menggunakan besi, yakni pisau cukur. Sedangkan yang dimaksud dengan 'anah adalah bulu yang tumbuh di atas kemaluan laki-laki maupun perempuan.
Al-'Iroqi berkata dalam Tharh At Tatsrib: "Mencukur bulu kemaluan adalah mustahab ( disunahkan ) secara ijma'." Ada perbedaan pendapat mengenai bulu kemaluan yang disunahkan untuk dicukur.
Abul Abbas bin Syuraij berkata, " Yang dimaksud adalah bulu yang ada di sekitar wilayah dubur (anus). Sedangkan menurut Imam An Nawawi, beliau berkata; "Dari semua yang disunahkan itu, tercakuplah semua yang ada di qubul ( kemaluan bagian depan ) dan apa yang ada di dubur ( kemaluan bagian belakang ) dan sekitarnya."
Dari beberapa perbedaan tersebut, pendapat yang paling masyhur di kalangan jumhur ulama' adalah semua bulu yang ada di sekitar kemaluan laki-laki (dzakar) maupun kemaluan perempuan (farj). Sedangkan yang paling baik mencukurnya adalah dengan menggunakan pisau cukur, sebab yang demikian akan lebih bersih. Adapun jika mencukurnya dengan memakai gunting ataupun dengan menggunakan kapur agar rontok, itu semua juga benar secara sunah, karena dari semuanya itu tujuan utama yang hendak diraih adalah tercapainya kebersihan.
2. Di sunnahkan untuk memotong kumis
Memanjangkan kumis adalah tradisi orang-orang kafir. Maka untuk menyelisihinya, Rasulullah  memerintahkan untuk mencukur kumis dan memanjangkan jenggot bagi kaum laki-laki. Karena barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.

3. Di sunnahkan untuk memanjangkan jenggot
4. Bersiwak
Islam mengajarkan kebersihan tidak lain untuk menjaga kesehatan manusia itu sendiri. Maka bersiwak adalah salah satu bentuk perawatan gigi sebagaimana para dokter menganjurkannya.

5. Memotong kuku
Imam Malik berkata: "Disunnahkan bagi perempuan, memotong kuku dan mencukur kemaluan, sebagaimana keduanya juga disunahkan bagi laki-laki." Imam Asy Syaukani berkata dalam kitab Nailul Author," Disunahkan untuk memulainya dari kuku kedua tangan sebelum kuku kaki. Maka hendaknya dia memulainya dengan kuku tangan kanan, dimulai dari telunjuknya, lalu jari tengahnya, kemudian jari manis, menyusul kelingking dan yang terakhir ibu jari. Lalu dia memotong kuku tangan kirinya dengan memulainya dari kelingking dst..
Diriwayatkan dari Anas bin Malik dia berkata: " Telah diberi batasan waktu bagi kami, dalam hal mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, hendaknya kami tidak tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam."
Hadits di atas dapat dijadikan dalil terhadap larangan memanjangkan kuku dan membiarkannya tanpa dipotong. Hanya saja 40 hari itu merupakan waktu yang sangat lama untuk ukuran kuku, maka alangkah baik jika kuku tersebut dipotong setiap seminggu sekali atau sesuai dengan kebutuhan.

6. Mencabut bulu ketiak
Yang dimaksud dengan mencabut bulu ketiak adalah mencabut bulu yang ada di bawah ketiak. Namun bila ia dilakukan dengan cara mencukur atau dengan cara lain tidak mengapa, asalkan tercapai maksudnya dan apabila sesuai dengan sunah yang ada, maka itu lebih utama.
Diantara hikmah disunahkannya mencabut bulu ketiak dan bukan mencukurnya adalah jika bulu itu dicukur ia akan semakin kuat akarnya, dan apabila tumbuh akan semakin lebat. Sedangkan ketiak, jika banyak rambutnya dan semakin kuat akarnya, maka dia akan semakin bau dan mengganggu orang yang ada di dekatnya. Dengan demikian, maka sangatlah cocok jika ia dicabut saja sehingga akarnya menjadi lemah dan membuat bau ketiak melemah.

7. Menyela-nyela jemari terutama ketika berwudhu
8. Istinja' (menggunakan air setelah buang air besar atau buang air kecil untuk membersihkannya)
9. Berkhitan
10.Menghirup air ke hidung dan berkumur–kumur
Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Author, yang dimaksud dengan berkumur-kumur (madhmadhah) adalah hendaknya seseorang memasukkan air ke dalam mulutnya, kemudian menggerak-gerakkan air itu, lalu disemburkan.
Sedangkan yang dimaksud dengan memasukkan air ke hidung (istinsyaq) adalah memasukkan air ke hidung. Sedangkan istinsyar adalah mengeluarkan air dari hidung tersebut setelah istinsyaq.
Inilah sedikit penjelasan tentang sunah fitroh bagi seorang muslim. Semoga dengan sedikit pengetahuan ini menambah wawasan dan ilmu agar kita dapat melaksanakan syari'at-syari'atNya dengan baik. Wallahu Musta'an

0 komentar:

Posting Komentar