Kamis, 10 Desember 2009

Poligami Secara Syar'i

Seorang istri akan merasa keberatan untuk bisa berbagi kasih dan cinta dengan wanita lain, meskipun dia sudah mengetahui hukumnya. Apalagi mereka yang masih minimnya pengetahuan agama. Ia menginginkan cinta dan kasihnya sang suami hanya untuk dia seorang dan anak-anaknya. Oleh karena itu ada kemungkinan jika ia akan berkata kepada suaminya, “Pilih cerai deh daripada dimadu,” atau bahkan, “Langkahi dulu mayatku.” Na’udzubillah….
Sebenarnya apa sih poligami itu? Lalu bagaimana dalam kaca mata Islam? Dan bagaimana dampaknya dalam kehidupan berumah tangga? Hingga pemerintahan di Negara Indonesia begitu seriusnya dalam menyikapi poligami daripada menyikapi zina. Sikap ini telah terbukti dengan begitu jelas. Terhadap kasusnya Yahya Zaini dan Maria Eva (kasus perzinaan), pemerintah nampak kurang merespons dan tidak melakukan langkah politik apa pun. Hanya polisi yang konon ceritanya akan mengusut kasus aborsi Maria Eva yang katanya disuruh isteri Yahya Zaini untuk melakukan aborsi. Polisi katanya juga akan mengusut siapa penyebar video porno Yahya Zaini tersebut.
Namun menyikapi poligami, seperti yang dilakukan Aa Gym, pemerintah seperti kebakaran jenggot. Setelah HP SBY dan Ibu Negara mendapat ribuan SMS yang memprotes poligami Aa Gym (44) dengan Alfarini Eridani (37), pemerintah segera melakukan langkah-langkah politis yang spektakuler, emosional, dan reaksioner. Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta dan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar dipanggil mendadak oleh Presiden SBY dan diberi instruksi untuk merevisi UU Perkawinan. Tujuannya agar larangan PNS untuk berpoligami diperketat lagi. Bahkan Nasarudin Umar, di TV menegaskan ada rencana untuk memperluas larangan poligami. Maksudnya tidak hanya PNS saja yang dilarang, tapi juga masyarakat umum. Bahkan Nasarudin main ancam segala, bahwa siapa saja kyai atau ustadz yang menikahkan orang untuk berpoligami, dapat dipidanakan.

DEFINISI
Poligami dalam bahasa Arab berasal dari dua kata yaitu ta’addud dan az-zaujaat yang artinya memiliki istri lebih dari satu.

HUKUM BERPOLIGAMI
Hukum asal poligami adalah sunnah bukan wajib. Namun hukum nikah adalah dengan satu istri. Tidak ada satu ayat pun yang mewajibkan berpoligami tapi hanya menganjurkan.
Allah  berfirman dalam kitap suci-Nya:  
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa hukum asli dari pernikahan adalah ta’addud. Dalam ta’addud disyari’atkan untuk meneladani setiap apa yang disunnahkan oleh Rasulullah .
Namun kebanyakan masyarakat awam sekarang menganggap seorang lelaki yang memiliki satu istri lebih utama atau mulia daripada lelaki yang memiliki lebih dari satu istri. Pandangan seperti itu perlu diluruskan. Bagaimana mungkin pendapat itu benar. Padahal Rasulullah  telah mem`erikan contoh. Selain itu, hal ini termasuk sunnah yang dilakukan oleh nabi-nabi sebelumnya. Nabi Ibrahim a.s menikah dengan dua istri, Nabi Daud a.s menikah dengan seribu wanita dan Sulaiman a.s menikah dengan seratus wanita (700 istri dari kalangan wanita merdeka dan 300dari hamba sahaya)
Syaikh bin Baz juga menyatakan, hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim, karena (dengan poligami) mengandung banyak maslahat dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri, berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan, yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak, dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah  semata.

ALASAN DIPERBOLEHKANNYA BERPOLIGAMI
    Untuk memperbanyak keturunan.
Keturunan sangatlah penting dalam kehidupan ini. Karena hanya keturunanlah yang akan menghidupkan nasab dan sebagai kebanggaan laki-laki pada hari kiamat. Sebagaimana sabda Rasulullah :
n jasmani antara laki-laki dan wanita sangatlah berbeda. Dikarenakan maqa subur laki-laki berlangsung hingga 70 tahun atau lebih sedang wanita dapat mengandung hingga usia 20 tahun.
    Istri berpenyakit.
    Mandul
    Daya seksual laki-laki yang tidak cukup dengan satu istri.
    Laki-laki selalu berpergian.

SYARAT-SYARAT BERPOLIGAMI
Islam telah mengatur segala sisi kehidupan sekecil apa pun, termasuk poligami. Maka islam telah menentukan syarat-syarat untuk berpoligami. Dan syarat-syarat berpoligami adalah sebagai berikut:
1.    Membatasi jumlah istri yang akan dinikahi.
Pembatasan ini bertujual untuk kaum laki-laki agar tidak sesuka hatinya. Mungkin saja jika Islam hanya menbatasi dua saja maka banyak wanita yang tidak memiliki suami. Dan sebaliknya jika dibolehkan memiliki istri lebih dari empat maka banyak para laki-laki yang tidak mendapatkan istri.
2.    Diharamkan untuk mengumpulkan wanita-wanita yang masih memiliki tali persaudaraan menjadi istri.
3.    Disyaratkan untuk berlaku adil.
Berlaku adil disini tidak hanya terhadap istri saja tapi juga terhadap diri sendiri.
4.    Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri maupun anak-anak.
5.    Berkuasa menanggung nafkah.        

MASALAH DALAM BERPOLIGAMI
Tidak diragukan lagi bahwa poligami kini menghadapi berbagai kendala dan masalah, namun harus disadari bahwa setiap masalah pasti memiliki sebab dan jalan keluar. Di antara kendala terbesar poligami adalah sebagai berikut:
1.    Keberhasilan musuh-musuh Islam dan para penentang poligami dalam menyebarkan berbagai statemen miring dan tuduhan negatif terhadap poligami. Sehingga terbentuk opini di masyarakat bahwa poligami adalah sebuah tindak kejahatan dan keburukan yang harus ditentang. Di antara syubhat-syubhat yang mereka sampaikan adalah:
    Bahwa laki-laki tidak akan dapat berbuat adil terhadap istri-istrinya. Mereka berdalih dengan firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An-Nisa’:29)
 Mereka tidak faham bahwa adil yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah dalam masalah hati dan cinta. Ada pun dalam hal nafkah, rumah, mabit, pakaian dan semisalnya maka itu sesuatu yang sangat dapat dilakukan. Jadi maksud ayat di atas adalah janganlah seorang suami condong terhadap salah satu istrinya sehingga menelantarkan istrinya yang lain, walaupun dari segi rasa cinta berbeda antara satu dengan yang lain.
    Syubhat ke dua, bahwa poligami hanya akan menimbulkan permusuhan dan kebencian antar istri dan anak-anak, sehingga merusak rumah tangga. Jawaban untuk syubhat ini adalah, bahwa penyebab permusuhan dan iebencian bukanlah poligami namun lebih pada masalah siasat (niat buruk) elemen keluarga, baik suami, istri atau anak-anak, dan juga seorang istri terhadap madunya. Berapa banyak suami yang hanya memiliki satu istri, namun terjadi permusuhan dengan istri dan anak-anaknya. Dan tidak sedikit suami yang melakukan poligami namun keluarganya tentram dan bahagia tanpa ada permusuhan.
    Syubhat ke tiga, bahwa poligami akan menyebabkan kemiskinan dan kefakiran. Pemikiran seperti itu berbahaya dan tidak diperbolehkan, karena rizki ada di tangan Allah. Amat banyak keluarga yang dalam kecukupan, meskipun mempunyai anggota keluarga yang besar. Dan banyak pula manusia yang fakir dalam kesendiriannya. Namun demikian berpoligami hanya dapat dilakukan jika seorang laki-laki memenuhi syarat mampu dan adil.
    Perlakuan buruk sebagian suami yang berpoligami. Ini merupakan salah satu masalah dalam berpoligami, yaitu ketika seorang suami menikah dengan wanita lain, dia tidak berbuat adil dalam hal yang dia mampu, berupa nafkah, mabit, pakaian dan semisalnya. Sebagian suami ada yang tidak dapat mengatur rumah tangganya dengan baik, sehingga dia terkadang berterus terang lebih mencintai salah satu istrinya dari pada yang lain, memuji sebagian istrinya di hadapan istri yang lain dan berbagai kesalahaan yang semisal ini.
Maka hendaknya dia bertakwa kepada Allah  semaksimal mungkin, dan menjauhi sikap pilih kasih. Rasulullah  telah bersabda bahwa apabila seorang suami memiliki dua istri lalu condong kepada salah satunya maka dia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan bahunya miring.
    Kurangnya kesabaran para wanita. Ditambah cemburu yang melampaui batas sehingga menimbul kan permusuhan antar istri. Dan umumnya problem yang sering terjadi dalam poligami adalah dalam hal ini, apalagi jika kedua belah pihak sama-sama tidak setuju dengan poligami. Cemburu adalah suatu yang dapat ditolerir sebagaimana hal itu terjadi pada istri-istri Nabi . Namun tentu harus ada batasnya. Bukan cemburu buta dan tanpa batas, hingga melaknat, mencaci, membenci ketetapan Allah dan syari’atnya, atau melakukan ghibah, namimah (adu domba) agar sang suami mentalak madunya. Bahkan mungkin ada di antara wanita yang pergi ke dukun untuk memisahkan suaminya dengan istrinya yang lain, atau mengguna-guna suaminya agar selalu condong kepada dirinya. Semua ini merupakan perkara yang terlarang dalam agama Islam dan termasuk dosa yang sangat besar.
Begitulah gambaran tentang poligami. Memang sangat sulit bagi seorang wanita untuk bisa berbagi cinta dan kasih dengan wanita lain. Tapi bila hal itu bisa dilaksanakan dengan keikhlasan hati, maka ia akan membuahkan hasil yang melimpah. Wallahu’alam bishshawab.
Referensi:
    Al Qur’anul Karim
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafs Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razaq
    Fiqh Sunnah Untuk Wanita, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim
    Fatwa-Fatwa Wanita
    Majalah Nikah Vol. 04, No. 7
    Dari berbagai sumber



Disampaikan dalam Diskusi Ilmiyah
Ahad, 22 November 2009 M

1 komentar:

Iwansyah mengatakan...

Izin Kopi Ustadz..

Posting Komentar