Kamis, 10 Desember 2009

Hukum Sholat jama'ah Bagi Wanita

Sholat berjama’ah merupakan salah satu syariat Rosulullah  yang sangat ditekankan karena melihat begitu besar urgensi dari sholat berjama’ah itu sendiri. Sholat berjama’ah yang dilakukan di masjid mempunyai manfaat yang sangat besar bagi persatuan umat islam, karena di dalamnya terdapat unsur-unsur kebaikan yang banyak yaitu bersam-sama menghidupkan syi’ar agama islam yang dengan itu tali ukhuwah pun dapat terjalin kokoh.
Namun kewajiban untuk melakukan sholat berjama’ah di dalam masjid tidaklah dibebankan kepada setiap muslim, karena dalam hal ini ada beberapa golongan dari umat islam yang termasuk golongan yang dikecualikan dan dikhususkan. Diantaranya adalah kaum wanita, orang tua anak-anak dan lain-lain yang memiliki udzur syar’i.
Para ulama telah bersepakat bahwa kaum wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat fardhu secara berjama’ah di dalam masjid. Akan tetapi hukumnya itu mubah yaitu tidak ada larangan mereka untuk pergi ke masjid berdasarkan hadits Nabi  yang diriwayatkan oleh ibnu umar :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
“Janganlah kalian melarang hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah”(H.R. Bukhori)
Dalam riwayat yang lain juga disebutkan bahwa Rasulullah :
لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian mencegah wanita-wanitakalian ke masjid,meskipun rumah-rumah mereka lebih baik untuk mereka”(H.R.Abu Daud)
Hadits-hadits di atas menunjukkan tentang dibolehkannya wanita pergi ke masid untuk melaksanakan sholat berjama’ah. Akan tetapi termasuk salah satu dari keutamaan bagi seorang perempuan adalah melaksanakan sholat di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi :
صلاة المرءة في مخدعها أفضل من صلاتها في بيتهاو صلاتها في بيتها أفضل من صلاتها في حجرتها
“Shalat salah seorang di antara kalian di ruangan yang ada di dalam rumah lebih utama daripada shalat di rumahnya dan shalat di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat di kamar tamunya.”
Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah ditambahkan:
و صلاتها في مسجد قومها من صلاتها في مسجدالنبي 
“Shalat di rumahnya lebih utama dari pada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada mereka shalat di masjid Nabawi”
Dibolehkannya seorang wanita pergi ke masjid itu pun ada ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi, diantaranya adalah:
1. Memakai pakaian yang disyari’atkan
2. Tidak memakai wangi-wangian
عَنْ زَيْنَبَ اхْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَتْ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا
“Diriwayatkan dari Zainab istri Abdullah, ia berkata: Rasulullah  bersabda kepada kami: jika salah seorang diantara kalian mengikuti jama’ah di masjid, maka janganlah kalian memakai wangi-wangian”
3. Tidak tabarruj
4. Tidak menampakkan perhiasannya
5. Tidak berikhtilat dengan laki-laki atau wanita-wanita yang dengannya dapat menimbulkan fitnah
6. Minta izin kepada wali atau suamimya
7. Tidak berlama-lama duduk di masjid
Fenomena hari ini, para wanita menahan diri mereka untuk sholat di masjid dengan alasan untuk menjaga diri dari timbulnya berbagai fitnah tapi mereka tetap pergi ke pasar-pasar atau ke tempat-tempat lain yang di sana lebih banyak fitnah yang akan timbul dibandingkan perginya seorang wanita ke masjid. Oleh karena itu afdholiah bagi wanita untuk sholat di rumahnya itu juga menuntut wanita untuk lebih banyak menetap dirumah.
Oleh karena itu, berdasarkan riwayat diatas, ulama mengambil kesimpulan bahwa hukum shalat bagi wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid karena dengan itu wanita bisa lebih terjaga dari fitnah, terhindar dari keinginan untuk bertabarruj, dan ikhtilath. Nas’alullahal ‘Afiah…

1 komentar:

Anonim mengatakan...

assalamualaikum...
Allahu Akbar....
ternyata wanita itu memang sangat mulia...
sampai Allah sangat menjaga kehormatan Wanita

Posting Komentar