Kamis, 10 Desember 2009

Hukum Nyanyian dan Musik

Musik sudah menjadi makanan pokok bagi kebanyakan orang pada hari ini. Seakan-akan mereka tak bisa hidup tanpa musii dan lagu. Pagi-pagi buta suara musik lah yang mengalun pertama kali dari rumah-rumah mereka. Kalaulah kita data satu persatu, hampir di setiap rumah kita temui kaset atau CD musik, karaoke dan sejenisnya! Itulah realita kita!! Virus musik dan nyanyian yang tersebar di kalangan masyarakat kita sudah mencapai titik yang sangat membahayakan. Bahaya itu dapat kita lihat dari maraknya penjualan cd-cd musik dan karaoke yang menjamur di kaki-kaki lima, mal-mal dan tempat-tempat umum lainnya. Dengan stelan musik yang keras, begitu memekakkan telinga dan mengganggu orang lain. Mereka tidak lagi menghiraukan kata-kata cabul, kotor dan tak senonoh yang menjadi lirik lagu tersebut. Sudah lumrah kata mereka!
Tidakkah mereka tahu, virus musik dan nyanyian ini sangat besar daya rusaknya terhadap diri seseorang. Hancurnya generasi muda sekarang ini, kalau kita telusuri sebabnya, banyak yang berpangkal dari musik! Maka dari itu para ulama menyebut musik dan lagu ini sebagai jampi-jampi perzinaan! Memang benar, daya hipnotis musik lah yang mendorong mereka melakukan perzinaan, mulai dari zina tangan, zina mata, zina telinga, zina kaki sampai pada akhirnya dibuktikan oleh kemaluan!
Kalau kita mau jujur, sebenarnya pangkal kerusakan ini tidak terlepas dari pendidikan orang tua yang sangat lemah! Anak-anak mereka sejak usia dini sudah dicekoki dengan musik dan lagu! Hingga kalau kebetulan kita melintas di jalanan atau sebuah gang kadang kita temui sekumpulan anak-anak kecil sedang bernyanyi menirukan penyanyi idolanya. Ajaibnya anak sekecil itu hafal lirik lagu dari awal sampai akhir!! Kalau dulu, pada era generasi Salafus Shalih penyanyi begitu hina kedudukannya di mata masyarakat, sekarang justru kebalikannya! Penyanyi begitu mulia dan terhormat dalam pandangan mereka sehingga seluruh gerak-geriknya jadi buah bibir dan berita, seluruh tindak-tanduk dan model penampilannya jadi trend di kalangan mereka.
Akibat dari itu semua adalah memudarnya nilai-nilai ajaran agama yang murni! Al-Qur’an seakan sudah menjadi sesuatu yang ditinegalkan! Tidak lagi dirasakan kenikmatan saat mendengarnya! Shalat juga terganggu kekhusukannya. Memang, shalat adalah ibadah pertama yang terkena dampak dari kecanduan musik dan nyayian ini. Lirik-lirik lagu dan irama musik datang mengusik saat ia mengerjakan shalat! Hilanglah kenikmatan shalat baginya. Kadang kala ia juga meninggalkan shalat! Ia lebih memilih menikmati alunan musik daripada menyambut seruan adzan! Fenomena seperti ini banyak kita dapati di tengah-tengah masyarakat kita. Oleh sebab itu janean heran bila pagelaran musik dipadati banyak pengunjung sementara jumlah orang yang shalat jama’ah di masjid dapat dihitung dengan jari! Itulah realita!
Di lain pihak, ada pula yang berusaha mengemas musik bernafaskan Islam, kata mereka! Mereka sebut nyanyian ruhani, musik Islami, nasyid Islami dan seabrek istilah-istilah lainnya. Seakan-akan seluruh perkara yang dibubuhi kata-kata ‘Islami’ menjadi ‘label halal’ baginya. Padahal menurut Ibnul Qoyyim musik-musik yang katanya Islami itu ‘lebih berbahaya’ daripada jenis musik dan lagu selainnya. Karena pembubuhan kata Islami di situ merupakan pernyataan bahwa hal itu termasuk perkara yang ‘boleh’ menurut syariat Islam! Padahal Dienul Islam tidak pernah membolehkan hal itu! Maka dengan begitu ia bukan hanya sekedar maksiat namun meningkat menjadi bid’ah! Banyak kita dapati orang-orang yang menikmati musik dan lagu Islami itu berkeyakinan bahwa hal itu dapat meningkatkan keimanannya, mendorong berbuat taat, mendorongnya untuk lebih mencintai Allah dan Rasulullah! Ini adalah syubhat setan dalam menjerat mereka kepada hal-hal yang memalingkan mereka dari Al-Qur’an dan dari mentadabburinya!! Banyak pula kita temui orang-orang yang tergugah hatinya, bangkit kesedihannya hingga berlinang air mata karena mendengar alunan nasyid atau syair! Namun tidak demikian halnya ketika mendengar alunan ayat-ayat Al-Qur’an! Hatinya tidak tersentuh sedikit pun!
Demikianlah melalui musik dan nyanyian ini setan memalingkan anak Adam dari Kalamullah! Setan menebar jarat-jerat syubhat agar anak Adam tetap meyakini bahwa mendengarkan musik dan nyanyian ini bukanlah perkara yang perlu dipermasalahkan! Ini terbukti dengan sedikitnya buku-buku atau tulisan-tulisan yang membeberkan kebusukan musik dan nyanyian serta membongkar syubhat-syubhatnya!
Banyak sekali syubhat-syubhat seputar masalah musik dan nyanyian yang dihembuskan oleh setan. Salah satu di antaranya, setan membisikkan kepada manusia, Apa bedanya mendengar musik dengan mendengar suara kicauan burung, hembusan angin, gemersik dedaunan, dan suara-suara alam lainnya?! Lalu syubhat model seperti ini termakan oleh orang-orang yang lemah akal dan imannya.
Seluruh ulama empat madzhab tersebut sepakat bahwa musik, lagu dan nyanyian itu haram hukumnya!
Sepertinya kaum muslimin sekarang ini harus tahu status hukum musik dan nyanyian serta dampak-dampak langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan olehnya. Karena bukan tidak sedikit diantara kaum muslimin yang masih beranggapan musik, nasyid, qasidah dan sejenisnya itu dibolehkan!?

DALIL-DALIL YANG MENGHARAMKAN MUSIK
Dalam bukunya Syaikh Al-Albani mengemukakan beberapa hadist tentang pengharaman alat-alat musik dan lagu:
بَابُ مَاجَاءَ فِيْمَنْ يَسْتَحِلُ الْخَمْرَ وَ يُسَمِّهِ يِغَيْرِ اسْمِهِ وَقَالَ هِشامُ يْنُ خَالدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُالرَّحْمنِ بْنُ يَزِيْدَ بْنُ جَابِرٍ حَدَّثюنَا عَاطِيَةُ بْنُ قَيْسٍ الْكِلابِيًُّ حَدَّثَنَا عَبْدُالرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ اْلأَشْعَرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أبُوْ عَامِرٍ أَوْ أَبُوْ مَالِكٍِ اْلأَشْعَرٍِيِّ وّاللَّهِ مَا كَذَبَنِي سَمِعَ النَّبِيِّ  يَقُوْلُ لِيَكُوْنَنّ مِنْ أأُمَّتِّي أَقْوَامُ إلىَ جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأتِهِمْ يَعْنِيْ الفَقِيْرَ لِحَاجَةٍ فَيَقُوْلُوْنَ ارْجِعْ إلَيْنَ غَدًا فَيُبَيِّتُهُمْ اللَّهُ وَ يَضَعُ الْعَلَمَ وَ يَمْسَخُ اخَرِيِنَ قَرِدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَىيَوْمِ القِياَمَةِ

“Bab seputar orang yang menghalalkan khamr dan menghalalkannya dan menamakannbya dengan nama lain. Hisyam bin Ammar berkata, kami diberi tahu Shadaqah bin Khalid, kami diberitahu Abdurraaman bin yazid bin Jabir, kami diberitahu Athiyah bin Qais Al-Kilabi, kami diberitahi, Abdurrahnman bin Ghanm Al-Ays’ary, dia berkata, aku diberitahu Amir atau Malik Al-Asy’ary, dan Demi Allah dia tidak berdusta kepadaku, dia mendengar Nabi  bersabda, Benar-benar akan muncul segolongan orang dari umatku yang akan menghalalkan zinz, sutra, minuman keras dan alat-alat musik, dan benar-benar akan muncul segolongan yang akan menatap puncakgunung, lalu datang dan membawa ternaknya, mendatangi mereka untuk sebuah keperluan. Mereka berkata, datanglah kemari keesokan hari, maka pada malam itu Allah membinasakan mereka dan meluluh lantakkan gunung yang mereka tempati serta mengubah sebagian di antara mereka (yangtidak biasa) menjadi kera dan babi di hari kiamat”

Di dalam hadist ini terkandung ancaman dan peringatan yang keras terhadap orang yang mencari akal-akalan mengubah nama sesuatu yang diharamkan menjadi nama lain. Ketetapan hukum berlaku bersama alasan. (Shahih Al-Bukhari no 5590, Musnad Imam Ahmad V/342, Sunan Abu Daud no. 3688, Sunan Ibnu Majah no. 4036).
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا
"Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna".[Luqman : 6]
Abdullah bin Mas'ud  bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berpendapat.
Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi 
Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.
[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

0 komentar:

Posting Komentar