Kamis, 10 Desember 2009

Hukum Meminum Pil Anti Haid

HUKUM MEMINUM PIL ANTI HAID
Why
What?
Where?
When?
Who?
How?
Sudah menjadi kebiasaan wanita normal untuk kedatangan tamu setiap bulannya. Kita biasa menyebutnya sebagai darah haid. Yaitu suatu darah yang keluar dari dalam rongga rahim secara rutin akibat tidak terbuahinya sel telur, sehingga lapisan endometrium yang terdapat pada dinding rahim itu mengelupas dan menjadi darh haid.
Siklus darah haid bagi wanita normal sekitar 28 hari setiap bulannya. Dimulai dari hari pertama keluarnya Darah tersebut mempunyai ciri yang yang dapat dikenali.
Darah haid adalah darah kotor yang merupakan darah penyakit, yang jika tidak keluar niscaya akan timbul berbagai penyakit.
Dalam beberapa kesempatan, wanita tidak menginginkan darah tersebut keluar. Dikarenakan tidak mau tertinggal dalam beberapa ibadah. Untuk mengatasi masalah tersebut para uanita mengambil solusi yaitu dengan meminum pil anti haid. Bolehkah dilakukan???
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, hal ini tidak perlu dilakukan oleh kaum wanita. Tetaplah pada ketetapan yang ditentukan Allah kepada kaum wanita, karena dibalik darah haid itu ada hikmah yang tersendiri, yang sesuai dengan tabiat wanita. Jadi jika kebiasaan itu dicegah, timbul dampak sampingan. Nabi bersabda:
لاضررولاضرار
Jika dilihat akibat dari pil-pil tersebut, yaitu adanya bahaya yang megancam rahim. Juga terlihat tidak mensyukuri atas nikmat yang telah Allah berikan. Tapi hokum awalnya itu boleh

0 komentar:

Posting Komentar