Kamis, 10 Desember 2009

Hukum Ikhtilath Dalam Belajar

Di dalam syariat yang mulia ini, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram diharamkan bercampur baur dalam satu tempat tanpa adanya hijab/ pemisah antara keduanya (ikhtilath). Sama saja apakah ikhtilath itu terjadi di pasar, kantor, tempat pesta ataupun di tempat pengajaran ilmu seperti sekolah, madrasah, dan semisalnya. Karena dalam agama ini disyariatkan hijab1 antara laki-laki dan perempuan dan diperintahkan kepada masing-masing untuk menundukkan pandangan mata dari melihat hal-hal yang dapat menjerumuskan ke dalam fitnah2 seperti lelaki memandang wanita yang bukan mahramnya. Sementara ikhtilath merupakan penghalang terbesar untuk melaksanakan ketentuan agama tersebut. Dengan seringnya bersama-sama di bangku sekolah, sering bertemu, saling melempar pandangan dan ucapan, terjadilah apa yang terjadi dari fitnah. Rasulullah  telah menyatakan fitnah ini dalam sabdanya yang agung:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَة أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

إن الدنيا حلوة وخضرة وإن الله مسبخلفكم فيها فناظر كيف تعملون فالتقو الدنيا واتقو النساء فإن اول فتنة بني إسرائل كانت في النساء

“Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau. Dan sungguh Allah menjadikan kalian berketurunan di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil dari wanitanya.” (HR. Muslim)
Demikian bahayanya akibat yang ditimbulkan ikhtilath ini berupa kerusakan moral dan akhlak, sepantasnya kita tidak meremehkan dengan alasan darurat dan semisalnya. Tapi sikap yang semestinya kita ambil adalah berhati-hati dan menjaga diri dari ikhtilath ini.
Dalam hal ini Syikh Muhammad bin Ibrahim telah mengeluarkan fatwanya, Bahwasannya bercampur baurnya wanita dan laki-laki ada tiga kemungkinan :
Perama, Wanita berkumpul dengan laki –laki yang merupakan mahromnya. Ini jelas tidak dilarang.
Kedua, Berkumpulnya wanita dengan lelaki asing untuk tujuan yang tidak benar. Hal ini jelas terlarang.
Ketiga, Berkumpulnya wanita ditempat menuntut ilmu, dipertokoan, perkantoran rumah sakit, perayaan-perayaan dan lain lainnya.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah ketika memberikan fatwa dalam permasalahan di atas beliau menyatakan: “Duduknya siswa dan siswi secara bersama-sama di bangku sekolah termasuk sebab terbesar terjadinya fitnah dan sebab ditinggalkannya hijab yang Allah syariatkan kepada kaum mukminat. Serta merupakan sebab dilanggarnya larangan-Nya kepada kaum mukminat untuk menampakkan perhiasan mereka di hadapan selain pihak-pihak yang disebutkan dalam surat An-Nur.”
Beliau rahimahullah juga menyatakan: “Para wanita (shahabiyyah) di masa Nabi  tidak pernah ikhtilath dengan lelaki (para shahabat) baik di masjid ataupun di pasar, sebagaimana ikhtilath yang diperingatkan oleh orang-orang yang ingin mengadakan perbaikan di hari ini dan Al-Qur’an, As-Sunnah serta ulama umat ini telah memberikan bimbingan untuk menjauhinya karena khawatir dari fitnahnya.
Dulunya para wanita biasa ikut shalat di masjid Nabi  namun mereka berada di belakang laki-laki pada shaf-shaf yang terakhir yang dinyatakan Nabi  :

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling awal dan sejelek-jeleknya adalah yang paling akhir. Sementara shaf wanita yang terbaik adalah yang paling akhir dan shaf yang paling jelek adalah yang paling depan.” (HR. Muslim)
Beliau  menyatakan demikian karena khawatir laki-laki yang ada di shaf paling belakang terfitnah dengan wanita yang berada di shaf terdepan mereka. Kaum lelaki (para shahabat) di masa Nabi  diperintah untuk tidak bersegera bangkit dari tempat shalatnya sampai para wanita berlalu dan keluar dari masjid, hal ini dilakukan agar lelaki tidak bercampur dengan para wanita di pintu-pintu masjid, padahal kita tahu keberadaan keimanan dan ketakwaan para shahabat dan shahabiyyah, maka bagaimana dengan keadaan orang-orang setelah mereka.
Kaum wanita dilarang oleh Rasulullah  untuk berjalan di tengah jalan bahkan mereka diperintah untuk selalu berjalan di pinggir jalan karena dikhawatirkan akan bersenggolan dengan lelaki dan timbul fitnah dengan saling bersentuhannya sebagian mereka terhadap sebagian yang lain ketika berjalan di jalanan.
Terhadap ucapan orang yang mengatakan: “Kenyataan yang ada kaum muslimin sejak masa Rasulullah  mereka menunaikan shalat di satu masjid, laki-laki dan wanita, karena itulah pengajaran ilmu harus pula dilakukan di satu tempat.”
Maka dijawab bahwa hal itu benar adanya akan tetapi kaum wanita berada di belakang dengan berhijab, menjaga diri dari sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada fitnah sementara laki-laki berada di bagian depan. Kaum wanita ini mendengarkan nasehat, khuthbah dan ikut shalat berjamaah serta mempelajari hukum-hukum agama dari apa yang mereka dengar dan saksikan. Adalah Nabi  pada hari ‘Ied mendatangi tempat mereka untuk memberikan nasehat dan peringatan setelah beliau menasehati kaum lelaki, dikarenakan tempat mereka jauh dari tempat laki-laki sehingga mereka tidak dapat mendengar nasehat Rasulullah .
Lalu bagaimana bisa disamakan pengajaran di masa kita ini dengan shalatnya laki-laki dan wanita dalam satu masjid di masa Nabi ?
Karena itulah orang-orang yang mengadakan perbaikan menyerukan agar kaum wanita dipisah dengan kaum lelaki dalam pendidikan/sekolah-sekolah, laki-laki di satu tempat, wanita di tempat lain. Sehingga memungkinkan bagi kaum wanita ini untuk mempelajari ilmu dari pengajar/ guru wanita dengan nyaman tanpa mereka harus berhijab dan tanpa kesulitan, karena waktu ta‘lim itu panjang berbeda dengan waktu mengerjakan shalat. Dan juga wanita belajar ilmu dari pengajar wanita di tempat yang khusus lebih menjaga bagi semua pihak dan lebih menjauhkan dari sebab-sebab yang mengantarkan kepada fitnah dan lebih menyelamatkan bagi para pemuda dari fitnah. Selain itu memisahkan pemuda dan pemudi dalam pengajaran/ sekolah lebih memusatkan perhatian pemuda kepada pelajaran mereka dan menyibukkan diri dengannya, serta mendengarkan penjelasan guru/pengajar dengan baik. Mereka dijauhkan dari memperhatikan para pemudi, menyibukkan diri dengan mereka, saling pandang memandang dengan pandangan beracun dan saling mengucapkan kata-kata yang mengajak kepada kefajiran.” (Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah no. 15, hal. 6-11, sebagaimana dinukil dalam kitab Hukmul Ikhtilath fit Ta‘lim)
Dari penjelasan ini dapat kita simpulkan bahwa ikhtilath merupakan perkara yang dilarang dalam agama ini sehingga seorang lelaki tidak boleh berikhtilath dengan seorang wanita dan namanya ikhtilath tetap dilarang meskipun untuk kepentingan belajar. Wallahu a‘lam bish-shawab.

0 komentar:

Posting Komentar