Kamis, 11 Maret 2010

SEPUTAR HUKUM ANTARA WANITA DAN PARFUM

Keadaan umat manusia seluruhnya, utamanya kaum hawa khususnya pada zaman ini memang sangat memprihatinkan, semakin jauhnya umat manusia dari zaman keemasan (zaman Rasulullah) menjadikan mereka juga semakin jauh dengan syariat Allah dan Rasul-Nya. Inilah yang sebenarnya menjadi musykil bagi setiap orang yang menjumpai zaman akhir seperti kita ini, di mana kebenaran dianggap kesalahan, dan kesalahan dianggap kebenaran!!!
Di antara bentuk kerusakan yang telah nampak di muka bumi ini adalah para wanita yang tersebar di seluruh penjuru dunia bahkan ke pelosok-pelosoknya dengan kebanggaannya memamerkan semua keindahan yang dimilikinya. Menampakkan diri di hadapan lawan jenisnya, berkumpul dengan mereka dan melakukan hal-hal yang sia-sia pun merupakan hobby yang paling ia gemari, tak pandang apakah itu diperbolehkan atau tidak, yang jelas ada kepuasan tersendiri baginya dan bagi orang-orang di sekelilingnya. Naudzu billah min dzalik...
Hal ini jelas sangat berlawanan dengan perintah Allah yang memerintahkan kepada kita untuk tidak mendekati zina, menjauhi sebab-sebabnya, juga menjaga aurat kita dan menutupnya dengan serapat-rapatnya. Maka dalam hal ini, kami akan mencoba sedikit membahas tentang sebuah larangan Syar’i “TABARRUJ” yang nampaknya telah banyak dianggap remeh oleh sebagian wanita walaupun ia telah paham agama.
Berbicara masalah TABARRUJ maka istilah ini nampaknya telah tak asing lagi di telinga kita, bahkan mungkin telah sangat familiar bagi kita. Kita telah mengetahui hukum asal tabarruj ini, namun ternyata benyak di kalangan kita yang terlalu meremehkan syari’at yang hikmahnya sangat agung ini.
1. HUKUM TABARRUJ
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman,
وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
"Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu". (QS. Al-Ahzab: 33)
Mujahid berkata, "Wanita yang keluar rumah lalu berjalan dihadapan laki-laki yang bukan mahromnya maka ia telah bertabarruj (bersolek) dengan tabarruj jahiliyah.”
Tabarruj adalah menampakkan keelokan tubuh, kecantikan wajah dan pesonanya. Atau seperti kata Imam Bukhari, “Tabarruj adalah perbuatan wanita yang memamerkan segala kecantikan yang dimilikinya.”
Sedangkan Qatadah berkata, "Kaum wanita memiliki kesenangan berjalan-jalan dan bersikap genit. Dan Allah Azza wa Jalla melarang semuanya itu."
2. SYARAT BUSANA MUSLIMAH
a. Harus menutup seluruh tubuhnya
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
b. Bukan merupakan perhiasan dalam dan dari pakaian itu sendiri
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Ada tiga orang yang jangan menanyakan tentang mereka kepadaku: seorang laki-laki yang meninggalkan jama’ah, tidak menuruti pemimpinnya dan mati dalam ketidaktundukan; seorang budak wanita atau pria yang melarikan diri kemudian meninggal; dan wanita yang suaminya tidak ada dan meninggalkannya. Setelah suaminya pergi ia memamerkan dirinya. Maka jangan tanya tentang mereka.”
c. Harus tebal dan tidak transparan atau “tembus pandang”
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
“Pada akhir zaman di antara ummatku akan ada wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang dengan sesuatu di kepalanya seperti punuk unta. Kutuklah mereka, karena mereka terkutuk.” Hadits lain menambahkan, ”Mereka tidak akan masuk ke surga, meskipun baunya dapat tercium dari jarak begini dan begini.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس و نساءكاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنام البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها إن ريحها ليوجد من مسيرة كذا و كذا . ( رواه المسلم )
“Dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah aku lihat yaitu suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok jalannya dan mengajarkan wanita berlenggak-lenggok. Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginnya walaupun wanginya tercium selama perjalanan ini dan ini jauhnya.” (HR.Muslim)
d. Harus longgar, tidak ketat sehingga membentuk bagian tubuh
Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberiku sebuah kain Mesir tebal yang merupakan salah satu hadiah yang diberikan kepada beliau oleh Duhyat al-Kalbi dan saya memberikannya kepada istri saya untuk dipakai. Beliau berkata, ‘Mengapa saya tidak melihat kamu memakai kain Mesir itu?’ Saya berkata, ‘Saya memberikannya kepada istri saya untuk dipakai.’ Beliau berkata, ‘Beritahukan kepadanya untuk memakai sebuah gaun di bawahnya, sebab saya khawatir itu akan menggambarkan ukuran tulang-tulangnya.”
e. Tidak menggunakan parfum dengan bakhoor atau harum-haruman
Abu Hurairah berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الآخرة
“Setiap wanita yang mengharumkan dirinya dengan bakhoor (wangi-wangian), janganlah ia shalat Isya dengan kami.”
f. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Abu Hurairah berkata,
لعن النبي الرجل يلبس لبسة المرأة , و المرأة تلبس لبسة الرجل ( روا ه أبو داود و النسائ )
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengutuk laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”
g. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
من تشبه بقوم فهو منهم
“ Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.”
h. Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran dan kesombongan
Ibn ‘Umar -rahimahullah- berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Siapapun yang memakai pakaian ketenaran dan kesombongan di dunia ini, maka Allah akan memakaikannya pakaian dari neraka pada Hari Kebangkitan dan itu akan membakar sekelilingnya.”

3. PARFUM BAGI WANITA
Banyak hadits yang melarang kaum wanita untuk memakai parfum setiap keluar dari rumah-rumahnya. Di sini kami akan mengemukakan beberapa hadits yang mempunyai isnad sahih.:
1. Abu Musa al-Ash’ari mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengatakan,
( إذا استعطرت المرأة فمرت على القوم ليجدوا ريحها فهي كذا وكذا , قال قولا شديدا ) و في لفظ (فهي زانية) رواه أبو داود
“Siapa saja wanita yang memakai parfum kemudian melewati sekelompok orang sehingga mereka mencium baunya, maka ia demikian dan demikian.” Maksudnya adalah pelacur.”
2. Zainab Ath-Thaqafiyyah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian (wanita) keluar ke masjid, jangan ia menyentuh parfum.”
3. Abu Hurairah berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
أيما امرأة أصابت بخوراً فلا تشهد معنا العشاء الأخرة
“Setiap wanita yang mengharumkan dirinya dengan bakhoor (wangi-wangian) janganlah shalat Isya dengan kami.”
4. Musa ibnu Tassar mengatakan bahwa seorang wanita dilewati oleh Abu Hurairah dan tercium wanginya. Ia berkata, “Hai wanita budak Al-Jabbaar, apakah kamu akan ke masjid?” Ia berkata, “Ya.” Abu Hurairah berkata, “Dan apakah kamu memakai parfum karenanya?” Ia berkata, “Ya.” Abu Hurairah berkata, “Kembalilah dan cucilah dirimu, karena saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, ‘Apabila seorang wanita menuju ke masjid dan wanginya tercium, Allah tidak akan menerima shalat apapun dari dia hingga ia pulang ke rumahnya dan mencuci dirinya.”
Hadist-hadist ini pengertiannya umum. Bukan hanya sebagai penghalang untuk memakai parfum di tubuh, akan tetapi juga menghalangi parfum untuk digunakan pada pakaian.
Dalam hadits ketiga disebutkan bakhoor (wangi-wangian). Syaikh Muhammad Syakir Asy-Syarif menerangkan, yang disebut bakhoor adalah wewangian yang menyengat baunya. Ulama lain mengatakan bakhoor adalah wangi-wangian yang digunakan secara khusus sebagai parfum untuk pakaian.
Alasan terhadap larangan/penghalang ini cukup jelas, dimana wangi/bau harum wanita tersebut dapat mengakibatkan dorongan-dorongan keinginan yang tidak sepantasnya.
Dalam menerangkan hal ini, Al-Allamah Al-Mubarakfuri Rahimahullahu mengatakan, "Yang demikian disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa".
Para ulama juga memasukkan hal-hal lain yang harus dihindari oleh wanita yang ingin pergi ke masjid, seperti pakaian yang indah, perhiasan yang dapat dilihat, ornamen/perhiasan yang berlebih-lebihan dan bercampur dengan laki-laki.
Ibn Daqiiq al-‘Ied mengatakan: Hal ini menunjukkan bahwa hal tersebut dilarang bagi wanita yang ingin pergi ke masjid untuk memakai parfum, sebab hal ini dapat mengakibatkan dorongan bagi laki-laki.”
Pada dasarnya, parfum merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. Secara mutlak diperbolehkan bagi orang laki-laki dan disunnahkan pada waktu-waktu tertentu. Sedangkan bagi wanita diberikan keringanan untuk memakainya. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Apabila salah seorang di antara kalian pergi ke masjid maka janganlah menyentuh wangi-wangian.” (HR. Muslim)
Dalam hadits-hadits dari Rasulullah, dapat diketahui bahwa beliau hanya melarang seorang wanita untuk memakai wangi-wangian ketika hendak keluar rumah, bukan larangan memakai wangi-wangian bagi wanita secara mutlak.
Zainab binti Abi Salamah menceritakan, “Aku pernah mendatangi Ummu Habibah, isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat ayahnya, Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia, dia meminta diambilkan minyak wangi yang berwarna kuning, lalu seorang hamba sahaya wanita memakaikan dan mengusapkan ke jambangnya, kemudian berkata, "Demi Allah, sebenarnya aku tidak membutuhkan minyak wangi, tetapi aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم للاخر تحد على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشراً
"Tidak diperbolehkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, selama empat bulan sepuluh hari".
Selanjutnya Zainab berkata, "Kemudian aku masuk menemui Zainab binti Jahsy pada saat saudaranya meninggal, lalu dia mengambil minyak wangi dan memakainya, kemudian berkata, "Demi Allah, sebenarnya aku tidak membutuhkan minyak wangi, tetapi aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم للاخر تحد على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشراً
"Tidak diperbolehkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, selama empat bulan sepuluh hari".
Semua hadits di atas secara jelas membolehkan wanita memakai wangi-wangian walaupun tidak mutlak.
Menjadi fenomena di kalangan wanita pada umumnya adalah keluarnya mereka dari rumah dengan menggunakan parfum yang wanginya menjelajahi seluruh ruang. Sehingga menjadikan laki-laki lebih tergoda karena umpan wewangian yang menghampirinya.
Sebagian wanita melalaikan dan meremehkan masalah ini, sehingga dengan sembarangan mereka memakai parfum. Tak peduli di sampingnya ada sopir, pedagang, satpam atau orang lain yang mustahil tidak akan tergoda, ditambah keelokan pakaiannya, wajahnya, rambutnya yang telah ia tata sedemikian rupa. Maka dalam hal ini, syari’at Islam amat keras. Perempuan yang terlanjur memakai parfum, jika hendak keluar rumah ia diwajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi janabat, meskipun tujuan keluarnya ke masjid atau acara-acara keislaman yang lainnya.
Rasulullah bersabda,
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد ليوجد ريحها لم يقبل منها صلاة حتى تغتسل اغتسالها من الجنابة
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid dengan tujuan agar wanginya tercium orang lain, maka sholatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi janabat.” (HR. Ahmad)
Syari’at Islam memberikan batasan bahwa parfum wanita muslimah adalah yang tampak warnanya dan tidak semerbak baunya. Sebagaimana Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
طيب الرجال ما ظهر ريحه وخفي لونه، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) رواه الترمذي والنسائي(
“ Wangi-wangiannya laki-laki adalah yang nampak baunya dan tersembunyi warnanya, sedangkan wangi-wangiannya wanita adalah yang ada warnanya dan tidak ada baunya.”

4. BEBERAPA MACAM HUKUM PARFUM BAGI WANITA
1. Waktu Wajib
Hukum memakai wangian wajib bagi wanita, yaitu ketika suami ada di rumah, khususnya ketika hendak melayan suami di waktu malam, hendaklah mereka terlebih dahulu memakai wangi-wangian dan jika selain daripada tujuan tersebut maka tidak diwajibkan.
Nabi bersabda, yang artinya:
“Sebaik-baik wanita (isteri) ialah jika kamu (suami) memandang kepadanya sentiasa menyenangkan hati kamu…” ( An-Nasa’i dari Abu Hurairah)
Maksud menyenangkan hati ialah dalam semua segi. Dari segi akhlak, wajah dan dirinya sentiasa berhias dan bersolek, senantiasa berbau wangi di rumah dan di hadapan suami, semuanya termasuk perkara yang menyenangkan suami. Tetapi untuk keluar rumah, wanita dilarang bahkan haram bersolek dan mengenakan wangi-wangian.
2. Waktu Sunnah
- Ketika berada di dalam rumah, lebih-lebih lagi ketika berhadapan dengan suami.
- Ketika hendak sholat dan beribadah di dalam rumah dan bukan di masjid. Kalau hendak ke masjid maka terdapat hadist yang melarang wanita memakai wangian.
- Ketika menyambut tamu wanita, maka sunnah memakai wangian karena jika dalam keadaan bau tidak sedap kemungkinan bisa menyakiti perasaan tamu.
Terdapat sabda nabi yang menjelaskan bahawa wanita juga dianjurkan memakai wangian, tetapi tidak di waktu yang dilarang. Sabda Nabi S.A.W :
طيب الرجال ما ظهر ريحه وخفي لونه، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) رواه الترمذي والنسائي(
“Wangian lelaki ialah yang jelas baunya dan tersembunyi warnanya. Sementara wangian wanita ialah yang jelas warnanya dan tersembunyi baunya.”
3. Waktu Makruh
Hukum berwangi-wangian ketika puasa adalah makruh.
Hal ini telah disepakati oleh ulama’ dan terdapat penjelasan di dalam bab puasa. Kenyataan ini dipegang oleh Imam Syafi’i dan Qaliyubi bahwa makruh memakai wangian ketika puasa.

4. Waktu Haram
Diharamkan bagi wanita memakai wangian ketika keluar rumah, di hadapan lelaki bukan mahram dengan tujuan memikat lelaki, ketika ke masjid untuk sholat berjemaah, dan ketika masa berkabung.
Sebagaimana sabda nabi S.A.W yang artinya:
“ Seorang wanita apabila memakai wangi-wangian, kemudian keluar melalui suatu kaum dalam suatu majlis yang ada lelaki bukan mahramnya, maka wanita tersebut seperti orang yang melakukan zina.”

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, Nabi saw bersabda,
"Apabila seorang wanita hendak keluar ke masjid (dalam keadaan dirinya berwangian), maka hendaklah dia mandi (membersihkan) dari wangian itu sebagaimana dia mandi dari janabah." (Hadits riwayat an-Nasai dan dihasankan oleh al-Albani di dalam sahih sunan an-Nasai)
Secara singkatnya, wanita Muslimah hanya diberikan keringanan untuk memakai wangi-wangian di dalam rumah dengan syarat tidak tercium oleh orang-orang yang bukan mahromnya, karena wangi-wangian itu dapat membangkitkan nafsu birahi dalam diri mereka (para lelaki ajnabi), selain karena wangi-wangi itu juga termasuk perhiasan yang apabila diperlihatkan akan mamancingkan timbulnya perzinaan. Wallahu a’lam.

1 komentar:

Gema Parfum mengatakan...

Terima kasih infonya gan.
Lumayan buat nambah wawasan.

Gema Parfum
Parfum perempuan.

-------------

Posting Komentar