Kamis, 10 Desember 2009

Kupas Tuntas Tentang Tayammum

Agama Islam adalah agama rahmat yang penuh dengan kebarokahan dan petunjuk kepada kebenaran. Agama ini adalah agama yang penuh dengan kedamaian dan tidak extrim artinya tidak mempersulit pengikutnyna jika terjadi kondisi susah.
Banyak rukhsoh yang diberikan oleh Allah, diantaranya adalah dibolehkannya duduk jika tidak mampu shalat dengan berdiri, bolehnya berbuka bagi yang berpuasa ketika melakukan safar, begitu juga dengan tayamum yang akan kita bahas kali ini
DEFINISI TAYAMUM
Menurut bahasa, tayamum berarti menuju ke debu. Sedangkan menurut syari’at, tayamum adalah mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan dengan niatb untuk mendirikan shalat atau yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman dalam QS. An-Nisa’: 43
فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسِحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”
Rasulullah bersabda:
جُعِلَتْ الْأَرْضُ كُلَُّهَا لِي و لِأُمَّتيِ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيْцَمَا اَدْرَكَتْ رَجُلاً مِنْ أُمَّتِي الصَّلاَة فَعِنْدَ َطُهُورُهُ (رواه أحمد)
“Telah dijadikan seluruh tanah di bumi untukku, sebagai tempat sujud dan bersuci. Karenanya, di mana saja waktu shalat itu tiba menghampiri umatku, maka tanah dapat mensucikannya.” (HR. Ahmad)
Adapun ijma’ para ulama’ membolehkan tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi pada kondisi tertentu.
SEBAB DISYARIATKAN
Terdapat sebuah riwayat Aisyah: “Kami bepergian bersama Nabi dalam satu perjalanan. Ketika kami sampai di Baida’ kalungku hilang. Karena itu Nabi berhenti untuk mencarinya. Begitu pula selluruh rombongan turut berhenti bersama beliau. Sedangnkan di tempat itu tidak ada air dan mereka tidak membawa air. Karena itu mereka mendatangi Abu Bakar, lalu mereka berkata, “Adakah Anda perhatikan Aisyah? Karenanya Nabi dan rombongan terpaksa berhenti. Padahal di sini tidak ada air dan rombongan tidak membawa air pula. Maka Abu Bakar mengatai-taiku sepuas hatinya, sehingga ditusuknya rusukku dengan tangannya. Aku tak dapat bergerak, karena Nabi tidur di pahaku, dan beliau tertidur sampaisubuh tanpa air. Maka Allah menurunkan ayat tayamum: “Maka hendaklah kalian bertayamum. Lalu Usaid bin Hudhair berkata: ‘Inilah bukanlah berkah yang pertama darimu hai keluarga abu Bakar!’ selanjutnya Aisyah berkata: ‘Ketika unta kami suruh berdiri, kami dapati kalungku berada di bawah unta itu.” (HR. Jama’ah kecuali At-Tirmidzi)
KAPAN DIBOLEHKANNYA TAYAMUM???
1. Ketika tidak ada air baik dalam keadaan mukim maupun safar
2. Ketika keadaan seseorang itu sakit dan jika menyentuh air itu akan lebih membahayakan dirinya.
Dibolehkannya bertayamum baik dari hadats kecil maupun hadats besar. Menurut madzhab Hanafi diperbolehkan tayamum ketika waktu sholat itu sempit dan jika berwudhu maka waktu sholat akan habis. Seperti hadits Abi Jahim Al-Anshary berkata: “Rasululah berada di dekat sumur unta, kemudian ada seseorang yang menyalami beliau, tapi beliau tidak menjawabnya sehingga beliau mengusapkan tangannya ke tembok kemudian mengusapkan ke wajah dan tangan beliau kemudian beliau sahalat dan menjawab salam orang tadi.” Dalil ini menjadi dasar atas bolehnya tayamum karena khawatir ketinggalan waktu sholat fardhu.
Seseorang yang bertayamum itu juga dibolehkan untuk melakukan hal-hal yang dibolehkan dari berwudhu dan mandi.
TATA CARA TAYAMUM
1. Berniat untuk thaharah dari hadats kecil maupun hadats besar
2. Menepukkan tangan ke debu yang suci kemudian meniupnya, kemudian mengusapkan wajah dan tangan sampai pergelangna tangan. Dengan ini telah dikatakan tayamum
DEBU UNTUK TAYAMUM
Debu yang dipergnakan untuk bertayamum adalah debu yang suci dan segala sesuatu yang sejenis tanah, seoerti kerikil, batu atau kapur, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala: “Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisa’: 43)
Para ahli bahasa sepakat dalam mengartikan “As-Sha’id” yaitu permukaan tanah baik berupa debu atau yang lainnya.
Diperbolehkan tayamum menggunakan bulu, pakaian, maupun apa saja yang mengandung unsur debu yang menempel. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar:
أَنَّ النَّبِيَّ ضَرَبَ يَدَيْهِ عَلَى الحَائِطِ وَ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ ثُمَّ ضَرَبَ ضَرَبَةً أُخْرَى فمَسَحَ َذِرَاعَيْهِ (رواه أبوداود)
“Bahwa Nabi menepukkan kedua telapak tangan beliau ke dinding dan mengusapkannya ke wajah. Kemudian menepuk kedua kalinya, lalu mengusapkan pada kedua lengannya”
Tidak diperbolehkan bertayamum dengan sesuatu yang tidak suci menurut Imam As-Syafi’I dan para pengikut Abi Hanifah.
KETENTUAN-KETENTUAN TAYAMUM
a. Ketentuan tayamum sama dengan ketentuan wudhu, bedanya adalah tidak adanya air, kemampuan untuk menggunakannnya.
b. Semua yang membatalkan wudhu juga membatalakan tayamum
c. Jika menemukan air setelah menunaikan shalat maka tidak wajib untuk mengulanginya, tapi hukumnya mustahab saja
Bagi seseorang yang junub , lalu ia tidak mendapat air, maka dibolehkan baginya untuk tayamum dengan tata cara yang telah disebutkan. Selain itu, bagi seorang wanita harus melepaskan cincin yang ia kenakan ketika bertayamum, sehingga tayamumnya benar-benar sah. Hal ini dikiaskan dengan apa yang harus dikenai ketika wudhu, dikarenakan debu tidak seperti air, itu adalah untuk lebih kehati-hatian.
Adapun tayamum bagi jenazah, itu diperbolehkan apabila keberadaan air sulit didapatkan. Caranya sama sepertu tayamumnya orang hidup, tapi tetap menjaga syarat-syarat seperti memandikan dengan air.
Demikianlah sedikit ulasan, semoga bermanfaat bagi penulis dan para pembaca. Wallahu a’lam bishowab……

Referensi:
 Alqur’an Al-Karim
 Sunan Abi Daud
 Fikih Wanita
 Fikh Sunnah linnisa’

2 komentar:

Ibnatu Ilyas mengatakan...

izin copy...buat bahan belajar.

HIDAYATURRAHMAN's ZONE mengatakan...

Silahkan, semoga bermanfaat.

Posting Komentar