Jumat, 12 November 2010

Adab-Adab Meminta Izin

Ini merupakan adab yang sering diabaikan oleh kebanyakan manusia dalam kehidupan rumah mereka dengan meremehkan kejiwaan maupun moral.. Disini kita akan membahas secarai singkat, padat, dan jelas tentang adab-adab meminta izin yang tidak dipaparkan secara jelas dalam pembahasan Tarbiyatul Aulad kita, yang dengan ini semoga kita bisa lebih mudah untuk menerapkannya dalam kehidupan kesehari;hari.
Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian masuk ke dalam rumah selain rumah kalian hingga kalian meminta izin.“ (An-Nur :27)
Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, hendaknya para budak kalian dan juga anak-anak yang belum baligh meminta izin kepada kalian.“ (An-Nuur : 58)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya meminta izin itu disyariatkan untuk menjaga pandangan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim.
 Disunnahkan untuk mendahuluinya delgan salam sebelum meminta izin.
Dari Rib’i, dia berkata: “Telah bercerita kepada kami seorang dari bani ‘Amir, sesungguhnya dia meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara beliau berada di rumahnya, maka dia berkata, “Apakah saya boleh masuk?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada pembantunya, “Keluarlah dan ajarkan kepadanya adab meminta izin, maka ia mengatakannya: “Katakanlah Assalaamu ’alaikum, bolehkah saya masuk?” (HR.Ahmad dan Abu Daud)

Kamis, 11 November 2010

Puasa Wanita Hamil dan Menyusui pada Bulan Ramadhan

Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan puasa atas kaum muslimah secara ada’ bagi mereka yang tidak memiliki uzur karena puasa ramadhan merupakan salah satu rukun islam yang fadhu dari segala fardhu Allah dan secara qadha bagi mereka yang memiliki uzur, yaitu mereka harus mengganti mengerjakannya di hari-hari yang lain.
Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui, keduanya harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain. Bagi wanita yang hamil, jika khawatir akan membahayakan dirinya atau bayinya, maka diperbolehkan tidak berpuasa. Begitu juga dengan wanita yang sedang menyusui, apalagi jika tidak dapat mencari pengganti wanita lain yang dapat menyusui bayinya.

A. Lama Masa Hamil dan Menyusui
Allah SWT berfirman:
وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula).Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan ( Al-Ahqaf: 15)”
Ibnu Abbas berkata: ”Jika seorang wanita hamil selama sembilan bulan, maka dia menyusui selama dua puluh satu bulan, jika dia hamil selama enam bulan maka dia menyusui selama dua puluh empat bulan.”

Khitan dalam Islam

Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah  bersabda, "Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).
Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis).

Rabu, 10 November 2010

UMMU MAHJAN Seorang tak dikenal yang Rasulullah saw pun merasa kehilangan terhadapnya

Beliau adalah seorang wanita yang tak pernah mengeluh. Seorang wanita tua yang berkulit hitam, dipanggil dengan nama Ummu Mahjan telah disebutkan didalam Ash-Shahih tanpa menyebutkan nama aslinya, Beliau berdomisili di Madinah.(lihat Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thabaqat 8/414)

Mengajarkan Al-Qur'an Pada Anak

Anak adalah amanah dari Allah SWT. Tidak semua orang mendapatkan anugerah ini, kecuali hanya orang-orang yang dikehendaki-Nya. Amanah ini harus dipelihara secara baik dan terus menerus dengan memberinya pendidikan yang baik dan benar.
Setiap orang tua harus belajar bagaimana memberikan hak dan kewajibannya dengan baik. Mereka harus mengetahui perkembangan-perkembangan baru tentang metode dan media pendidikan yang baik untuk menunaikan tugasnya, sehingga memperoleh hasil yang maksimal. Seharusnya orang tua mengajarkan Al-Qur’an kepada anaknya. Tujuannya agar mengarahkan mereka pada keyakinan bahwa Allah adalah Rabb mereka dan Al-Qur’an merupakan firmanNya, sehingga ruh Al-Qur’an bisa berhembus dalam jiwa mereka, serta cahayanya dapat bersinar dalam pemikiran dan intelektual mereka.

Sabtu, 05 Juni 2010

Ibadah Dalam Safar

A. Definisi Safar
Safar menurut bahasa adalah mengambil sebuah perjalanan. Atau bisa juga dikatakan safar adalah keluar dari rumah dalam rangka perjalanan atau sengaja untuk menempati suatu tempat. Orang Arab mengatakan bahwa yang dinamakan safar yaitu apabila ia telah menempuh waktu sehari dalam perjalanannya.
Sedangkan safar menurut istilah yaitu suatu perjalanan yang berhubungan dengan hukum syar'i sehingga diperbolehkannya untuk menjama' dan mengqashar sholat ataupun bolehnya ia untuk berbuka ketika berpuasa.

Minggu, 21 Maret 2010

KOSMETIK DARI BAHAN HARAM???

Wanita identik dengan suatu keindahan dan selalu ingin indah bila dipandang dari segi manapun. Karena itulah wanita adalah perhiasan. Dengan tabiat yang memang selalu tampil indah, wanita selalu mengupayakan untuk tampil menarik di depan khalayak umum. Tapi kebanyakan wanita tidak memperhatikan bahan-bahan yang terkandung dalam pembuatan kosmetik itu sendiri. Asal bikin putih langsung dibeli, padahal tidak semua bahan yang ada dalam kosmetik itu terbuat dari bahan-bahan yang halal menurut syari’at islam.
Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syariat sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Seperti contohnya kosmetik yang terbuat dari minyak babi atau sesuatu yang najis, orok bayi atau terkadang terbuat dari alkohol. Sabda Rasulullah SAW,
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَى يَكُوْنَ هوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ (حديث صحيح)
"Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Islam)." (HR. Al-Baghawi).
Dengan itu kita seharusnya lebih berhati-hati lagi dalam pemakaian kosmetik dan lebih memperhatikan halal haramnya bahan yang terkandung di dalamnya.
1 Tinjauan syar’i pada kosmetik yang di dalamnya terdapat bahan minyak babi, pembahasan ini berkaitan dengan boleh tidaknya memakai ketika sholat,
Jika bahan-bahan najis yang terkandung pada alat kosmetik masih bisa dihilangkan ketika sholat, maka kosmetik masih boleh dipakai. Sebagaimana kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab r.a, “Bahwasanya suatu benda atau barang yang tenggelam atau larut dalam benda lainnya bahkan bisa saja lenyap, maka tidak ada hukum baginya.”
Ataupun kemungkinan berubahnya bahan-bahan yang najis (minyak babi atau yang lain) menjadi bahan yang suci. Sebagaimana madzhab Zhahiriyah dan pendapat yang diambil oleh Ibnu Taimiyah. Contohnya, bayangkan saja kita mempunyai anjing. Yang mana hukum daging anjing dan pemeliharaannya adalah haram. Jika anjing itu terbakar dan dia akan menjadi asap bahkan abu, maka asap dan abunya tersebut tidak lagi menjadi najis. Sebab benda najis telah berpindah dari suatu benda ke benda yang lain.
Dalam koran Republika dijelaskan bahwasanya Teknologi pembuatan kosmetika saat ini sangat lekat dengan unsur syubhat (ragu-ragu). Bahan-bahan yang digunakan hingga saat ini banyak mengandung unsur-unsur yang diragukan kehalalannya. Antara lain adalah Lemak-lemak dan turunannya (Gliserin, GMS, Cetyl Alc, Stearic Acid, Stearyl Acid, Palmitate Acid, dll) yang banyak digunakan sebagai pembuatan lipstik, sabun, krim, dan lotion. Lemak hewani paling banyak digunakan. Produk dari hewan yang perlu dicermati kembali. Bisa jadi hewan yang digunakan adalah hewan haram.
Dalam dunia kosmetik, sodium heparin merupakan salah satu bahan dalam pembuatan alat kosmetik untuk jerawat ataupun hair tonic. Bagi para muslimah seharusnya lebih cermat, karena bahan dasar dari Sodium Heparin ternyata terbuat dari mukoqa (permukaan bagian dalam usus) babi. Padahal Allah SWT telah memperingatkan,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّه رِجْس
Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor”
Tetapi tidak semua demikian. Masih banyak kosmetika yang berasal dari bahan-bahan halal. yang bersumber dari lemak nabati (tumbuh-tumbuhan). Setidaknya kita lebih hati-hati lagi pada kosmetik yang berbahan seperti plasenta, kolagen, gelatin, chivet, dan lemak hewani.
2 Tinjauan syar’i pada kosmetik yang di dalamnya terdapat bahan orok bayi (plasenta.)
Dalam kitab Fiqih Kontemporer dijelaskan bahwasannya menggunakan alat-alat atau sesuatu benda yang haram tidak diperbolehkan. Dan tidak disyariatkan memakainya walaupun seandainya bahan itu dapat hancur tanpa bekas dan berubah menjadi satu jenis ke jenis lain serta tidak meninggalkan bekas.
Allah SWT telah berfirman,
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (Al-Isra’:70)
Dalam keterangan ayat di atas telah jelas bahwasannya Allah telah mengaruniakan segala kenikmatan untuk hambanya dengan suatu yang baik, bukan suatu yang haram ataupun berbahaya. Sebagaimana plasenta yang jelas-jelas dibuat dari sesuatu yang haram. Plasenta organ manusia yang berfungsi sebagai nutrisi embrio dalam kandungan. Plasenta biasanya menjadi bahan baku untuk regenerasi kulit.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Aisyah r.a berkata, bahwasannya Nabi SAW bersabda,
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Memecahkan tulang mayat itu sama seperti memecah tulangnya di saat masih hidup”
Telah banyak sekali masyarakat yang telah terjebak dalam produk haram dan jelas diharam oleh agama. Walaupun banyak kasiatnya, jikalau bahan itu tidak halal tetap saja tidak halal. Karena dari situlah terlihat benar tidaknya pijakan seorang muslimah dalam agamanya.
Beginilah wahai muslimah jika hidup di bawah cengkraman musuh Allah. Yang meskipun ia beridentitas muslim, ia tidak peduli dengan halal dan haramnya yang ia produksi. Akhirnya untuk sekadar hidup bersih, sehat, dan terbebas dari zat – zat haram pun terasa sangat sulit. Ketika kita ingin badan kita bersih, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa banyak kosmetik bahkan sabun dan juga shampoo yang kita pakai mengandung gelatin babi, atau khamr (alkohol). Dan itu tersamar. Semoga Allah melindunei kita dari segala yang syubhat. Wallahu A’lam