Diantara persoalan penting yang kurang diperhatikan oleh kebanyakan umat Islam adalah masalah halal dan haram serta syubhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini sangat ditekankan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para ulama’ salaf, karena sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan lain sebagainya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172)
Dari Abu Hurairah berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّباً وَ إِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ
“Sesungguhnya Allah itu Maha baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mu’minin sebagaimana Allah memerintahkan para rasul.”
Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata masyarakat berasal dari kalangan menengah ke bawah, yang mana terkadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa didapatkan secara kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat. Namun ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa hukum jual beli kredit secara Islam? Halalkah? Atau haram? Kalau halal, lalu bagaimana aturan dan kode etiknya baik bagi penjual maupun bagi pembeli?